Akhiri Konflik Taksi Online di Batam

Rudi Ajak Duduk Bersama, Hengki Ancam Tindak Tegas Pelaku Persekusi
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 15-03-2018 | 10:50 WIB
Nurdin_taxi2.jpg
Pertemuan membahas Angkutan Sewa Khusus Kota Batam di Kantor Wali Kota Batam (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wali Kota Batam HM Rudi mengajak semua pihak jangan melihat secara sepotong-sepotong, karena bisa tidak menyelesaikan masalah. Batam ini baru bangkit lagi dan jangan memburuk karena kejadian-kejadian yang membuat tak nyaman.

"Batam ini milik kita semua. Kalau ribut ribut sepi pelabuhan, tak ada orang datang. Kalau ada masalah kita dudukkan bersama sama. Kita membangun Batam perlu dukungan transfortasi yang baik," kata Rudi dalam pertemuan membahas Angkutan Sewa Khusus Kota Batam, di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (14/3/2018).

Kapolresta Barelang Kombes Hengki mengajak semua pihak menuntaskan masalah ini dengan kepala dingin. Jangan sia-siakan waktu datang dalam pertemuan ini namun tidak tuntas.

"Pertumbuhan ekonomi sedang meningkat. Kota ini harus sukses, harus maju. Jangan berkontribusi menjatuhkan pertumbuhan ekonomi daerah ini," kata Kapolresta.

Hengki yang menyiapkan kertas kerja hingga pukul dua dini hari untuk menuntaskan masalah ini, mengatakan tindakan tegas akan dilakukan terhadap pelanggaran kesepakatan. Dia menegaskan harus ada komitmen bersama mengakhiri permasalahan ini. "Kalau ada persekusi akan ditindak tegas," kata Hengki.

Pada kesempatan itu, Hengki juga mengingatkan agar seluruh angkutan untuk tidak lalai dengan kewajiban membayar pajak. Dalam pertemuan itu, memang semua sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini dan membuat Batam semakin nyaman.

Pertama, Pemerintah Kota Batam, Pemprov dan FKPD mewajibkan aplikator untuk menerima seluruh taksi plat kuning yang layak beroperasi untuk bergabung ke aplikasi.

Kedua, diminta kepada aplikator dan Asosiasi Driver Online (ADO) untuk menseleksi keanggotaan Angkutan Sewa Khusus sesuai dengan kuota yang diberikan oleh Gubernur (kuota sementara yang akan diberikan kepada badan usaha adalah sebanyak 300 unit).

Ketiga, aplikator tidak boleh melakukan perekrutan driver online baru dan memberikan akses aplikasi kepada driver serta mengacu kepada hal sebagaimana disebutkan dalam poin satu dan dua.

Keempat, penambahan kuota akan diberikan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kepri setelah ada kajian dari konsultan yang ditunjuk oleh Provinsi Kepri.

Editor: Surya