Polres Lingga Selidiki Pembakaran Plang PT CSA di Dusun Sambau
Oleh : Bayu Yiyandi
Senin | 12-03-2018 | 12:38 WIB
ucok-dan-awe2.jpg
Kapolres Lingga, AKBP Ucok Lasdin Silalahi bersama Bupati Lingga Alias Wello saat turun ke Sambau pasca pembakaran papan plang PT CSA oleh sejumlah warga. (Foto: Bayu Yiyandi)

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Pihak kepolisian resor (Polres) Kabupaten Lingga mengaku sudah melakukan tindakan terkait pembakaran plang perusahaan PT Citra Sugi Aditya (CSA) di Dusun Sambau, Desa Limbung, Kecamatan Lingga oleh sekumpulan warga pada Jumat (9/3/2018) lalu.

"Sudah ditangani oleh Polsek dan Polres Lingga. Kita juga sudah lakukan olah tempat kejadian peristiwa (TKP)," kata Kapolres Lingga, AKB Ucok Lasdin Silalahi kepada BATAMTODAY.COM lewat pesan singkat WhatsApp, Senin (12/3/2018).

Sementara untuk hasil penangan, di mana sebelumnya pihak komisaris PT CSA menyatakan adanya dugaan aktor intelektual di balik pembakaran tersebut, Ucok tidak berkomentar begitu banyak.

Menurut dia, permasalahan di atas saling kait mengkait. Mengenai hal ini, ia mengaku tidak hanya fokus pada kasus pembakaran plang, namun juga persoalan hukum mengenai PT CSA dan PT Tri Tunas Unggul (TTU) yang telah dilaporkan oleh pelapor kepada Bareskrim dan Dit Krimsus Polda Kepri.

"Kita tidak ingin fokus penanganan hanya pada perusakan spanduk, tetapi pada dua kasus di PT CSA dan PT TTU juga memperoleh penanganan yang sama dan berkeadilan," tuturnya

Sebagaimana diketahui pembakaran terjadi karena warga mempertanyakan legalitas perpanjangan izin perusahaan pertambangan pasir milik PT TTU yang menurut mereka telah melakukan aktivitas penambangan secara ilegal di Lengkok, Dusun Sambau.

Anehnya warga tiba-tiba membakar plang nama perusahan PT CSA di wilayah lahan CSA. Sementara tuntuntangnya terkait TTU.

Komisaris PT CSA pun menduga ada aktor intelektual di belakangnya.

Kemudian berdasarakan keterangan yang diperoleh di lapangan, banyak pihak menilai hal ini bisa mempengaruhi iklim investasi di wilayah Kabupaten Lingga. Apalagi Lingga ditahun ketiga Bupati Alias Wello memfokuskan kepada bidang investasi.

Atas hal ini Ucok berharap persoalan investasi yang dihadapi PT TTU dan PT CSA itu dapat diselesaikan secara internal maupun melalui jalur hukum yang berlaku.

"Adapun persoalan di PT CSA kita harus menghargai persoalan hukum. Di mana saat ini ada 1 kasus terkait PT CSA yang ditangani oleh Bareskrim dan 1 Kasus terkait PT TTU yang ditangani oleh Polda Kepri. Hukum akan ditegakkan untuk semua orang sehingga tidak ada kesannya tajam ke bawah. Sehingga investasi yang masuk ke Lingga dapat berkualitas dan berada dalam koridor aturan yang berlaku," tutupnya.

Editor: Gokli