Kasus Suap di DLH Batam

Berbelit-belit, Hakim Perintahkan Kembali Masrial, Hasbi dan Amiruddin Dihadirkan
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 05-03-2018 | 19:50 WIB
sidang1.jpg
Masrial Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Penindakan DLH Batam saat bersaksi di persidangan (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, perintahkan Jaksa Penuntut (JPU) untuk menghadirkan Masrial, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Penindakan DLH Batam dan Hasbi, mantan Kasi Pengawasan dan Pengendalian DLH Kota Batam untuk dihadirkan dalam persidangan dengan agenda untuk dikonfrontir dengan keterangan terdakwa Amiruddin dan Hasbi pada hari Senin (12/3/2018) mendatang.

Pemanggilan kedua orang saksi ini untuk kedua kalinya di dalam persidangan dikarenakan keterangan dari saksi Masrial pada saat persidangan terdakwa Dendi Purnomo, berbelit-belit dan banyak yang ditutupi serta tidak sesuai dengan keterangan saksi Hasbi dan terdakwa Amiruddin, di depan Majelis Hakim yang menyidangkan.

Di dalam persidangan, Masrial mengatakan, walaupun dirinya sudah menandatangani surat BAP tank cleaning saudara Hasbi harus tetap memparaf, tetapi dirinya tidak tahu bahwa pada hari itu surat BAP tank cleaning yang diajukan terdakwa Amiruddin telah lengkap.

Baca: Amiruddin Sebut Masrial dan Hasbi Kerap Minta Uang dari Pengurusan BAP Tank Cleaning

"Itu yang saya tidak perhatikan yang mulia, saya sumpah yang mulia Hakim," ujar Masrial.

Selain itu, setelah surat BAP tank cleaning yang pertama sekali diberikan oleh saudara Hasbi ditandatanganinya, dirinya meminta Hasbi untuk memusnahkannya, dengan dalih surat BAP itu tidak terpakai lagi dan takut disalahgunakan.

Baca juga: Aktif Sebagai Fasilitator, Amirudin Juga Sediakan Dana Suap untuk Hasbi dan Masrial

Sementara itu, terkait dengan keterangan terdakwa Amiruddin di dalam persidangan yang mengatakan bahwa terdakwa Amiruddin pernah memberikan sejumlah uang kepada Masrial terkait pengurusan Surat BAP tank cleaning beberapa waktu lalu, lagi-lagi Masrial membantahnya.

"Saya tidak pernah terima sama sekali selama saya menjabat, termasuk dari terdakwa Amiruddin," kilah Masrial.

Mendengar keterangan yang berbelit-belit dan tidak mau jujur di hadapan persidangan walaupun telah disumpah di atas Alquran, Ketua Majelis Hakim Eduard Sihaloho menjadi geram dan mengatakan bahwa keterangan Masrial tidak jujur dan tidak berterus terang serta tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.

"Keterangan saksi ini tidak sama dengan terdakwa Amiruddin dan saksi Hasbi pada saat di persidangan yang sebelumnya," ujar Hakim geram.

"Karena kata Hasbi di persidangan, saat Hasbi mengajukan, surat BAP tank cleanning sudah lengkap. Tapi dari tadi keterangan kamu (Masrial_red) gak masuk akal, lagi-lagi kamu mutar-mutarkan keterangan kamu, mau untung kamu aja," tegas Hakim.

Mendengar keterangan Masrial yang berbelit-belit seperti itu, Ketua Majelis Hakim Eduard Sihaloho yang didampingi oleh Majelis Hakim anggota Corpioner SH dan Joni Gultom, memerintahkan JPU untuk menghadirkan kembali Masrial, Hasbi serta terdakwa Amiruddin, pada persidangan yang akan datang.

Editor: Udin