Camat Batuaji Pertanyakan Surat Izin Reklamasi di Marina City
Oleh : Yosri Nofriadi
Jumat | 23-02-2018 | 15:28 WIB
dprd-batam-dan-polsek-hentikan-proyek-reklamasi1.jpg
Proyek reklamasi di samping Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Marina City ini akhirnya dihentikan paksa oleh aparat kepolisian Polsek Batuaji dan Komisi III DPRD Kota Batam yang turun ke lokasi proyek, Rabu (21/2/2018) sekitar pukul 15.00 Wib (Foto: Yosri Nofriadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Proyek reklamasi di Samping Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Marina, Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji yang selama ini diprotes warga diduga belum mengantongi perizinan yang sah dari pemerintah terkait.

Pihak Kecamatan Batuaji sudah mendatangi pihak proyek namun pihak proyek belum bisa menunjukan surat perizinan yang ada baik izin itu pematangan lahan maupun izin penggunaan jalan raya untuk kendaraan proyek yang mengunakan truk beroda sepuluh.

"Kami sudah turun kelokasi dan sudah menemui pihak proyek tapi saat diminta surat izinya mereka tidak bisa menunjukan. Saya sampai sekarang belum melihat surat izin apapun," ujar Camat Batuaji Ridwan, Jumat (23/2/2018).

Untuk menindak lanjuti itu, kata Ridwan, pihak kecamatan sudah memangil pihak proyek menanyakan surat perizinan yang sah seperti yang mereka klaim sebelumnya bahwa mereka mempunyai surat perizinan dari instansi pemerintah terkait.

"Kita sudah panggil pihak proyek tapi mereka tidak bisa menunjukan surat izin apapun. Untuk sementara proyek tersebut tersebut kita hentikan. Ini akan kami lanjutkan ke pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Mereka yang berwenang untuk tindak lanjutnya," ujar Ridwan lagi.

Pernyataan Camat Batuaji itu bertentangan dengan yang disampaikan oleh pihak kelurahan Tanjunguncang sebelumnya. Pihak kelurahan mengatakan bahwa proyek reklamasi itu sudah mengantogi perizinan yang lengkap sehingga tidak bisa dihentikan meskipun diprotes warga.

"Kami sudah bertemu dengan pihak proyek. Mereka mempunyai izin. Makanya kami fasilitasi warga agar bertemu langsung dengan warga untuk mencari kesepakatan bersama," ujar Sekretaris Kelurahan Tanjunguncang Raja Febri Anugerah Putra.

Begitu juga dengan Ketua RW 10 Perumuhan Marina View Ling-ling yang sebelumnya bersikap keras menolak proyek tersebut sabab membuat jalan rusak dan mengangu kenyamanan warga kini mulai melunak. Ling-ling mengaku tidak bisa berbuat banyak karena pihak proyek mengklaim sudah mengantongi perizinan yang sah.

"Warga minta supaya truk roda sepuluh itu diganti dengan truk roda enam biasa kalau bisa hanya beroperasi di malam hari saja, tapi nyatanya tidak mereka indahkah malah mereka semakin menjadi - jadi melakukan aktifitas sampai larut malam. Itu yang kita sesalkan," ujar Ling-Ling.

Akibat keras kepala pihak proyek tersebut membuat warga kembali Mera dang dan melakukan protes. Proyek tersebut akhirnya dihentikan paksa oleh Kepolisian Polsek Batuaji dan komisi III DPRD kota Batam yang turun ke lokasi proyek, Rabu (21/2/2018) lalu.

Pihak kepolisian Batuaji mengakui jika aktifitas kendaraan proyek tersebut sudah dihentikan. Itu karena pihak proyek tidak mengindahkan keluhan warga sehingga warga mengadu ke polisi.

"Banyak keluhan dari warga makanya kami hentikan. Ini harus diselesaikan dulu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Wakapolsek Batuaji AKP M. Said, kemarin.

Aksi protes warga terhadap aktifitas proyek pematangan lahan di Batuaji dan Sagulung bukan yang pertama kali. Sebelumnya warga perumahan Taman Anugerah, Tembesi juga melayangkan aksi protes serupa.

Aktivitas reklamasi di samping perumahan mereka mempersempit alur sungai yang menjadi saluran pembuangan utama warga Batuaji dan Sagulung. Aktifitas proyek tersebut sudah dihentikan oleh tim gabungan dari kecamatan Sagulung dan PPNS DLH. Sampai siang kemarin lokasi proyek reklamasi itu masih disegel garis pembatas dari DLH.

Editor: Yudha