BC Batam Serahkan Tangkapan 1,6 Ton Sabu Beserta 4 Tersangka ke Bareskrim Polri
Oleh : Hadli
Rabu | 21-02-2018 | 14:26 WIB
sabu-polda1.jpg
Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto (kacamata kiri) Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi (tengah) dan Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Batam Susila Brata usai penyerahan administrasi 4 tersangka dan barang bukti 1,6 ton sabu di Mapolda Kepri. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Batam menyerahkan empat orang tersangka beserta barang bukti seberat 1,6 ton sabu ke Bareskrim Mabes Polri di Mapolda Kepri, Rabu (21/2/2018) sekira pukul 10.00 Wib.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Batam Susila Brata yang diterima Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto disaksikan Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi.

"Proses penyelidikan dan penyidikan dilaksanakan langsung Bareskrim. Tersangka dan barang bukti dititipkan sementara di Polda Kepri," kata Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi.

Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto menambahkan, penangkapan berkat kerja sama Satgasus Mabes Polri bersama Bea dan Cukai. Polri dan Bea dan Cukai akan terus bekerja sama memberantas narkoba.

Kasubdit III Direktorat IV Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Turman Siregar dari hasil pemeriksaan sementara, dari empat orang tersangka yang diperiksa hanya satu orang yang memiliki paspor, sementara untuk dokumen kapal sendiri diketahui palsu dan fotokopi semua.

"Sementara ini kita masih dalami. Nantinya ada dua tim penyidik yang diturunkan untuk menyelidiki kasus ini," katanya.

Kemungkinan setelah penyelidikan di Batam, tambah dia, para tersangka dan barang bukti akan segera dibawah ke Bareskrim Mabes Polri guna penyelidikan lebih lanjut.

"Kemungkinan besok tersangka dan barang bukti akan dibawah ke Jakarta," ujarnya.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga menambahkan, untuk pemeriksaan sementara, polisi mendatangkan penerjemah bahasa karena diketahui empat orang tersangka merupakan warga negara asal Cina.

"Masih dilakukan pendalaman terhadap para tersangka karena masih memerlukan translater untuk membantu para penyelidik dalam memeriksa para tersangka," ujarnya.

Ia mengatakan para tersangka dan barang bukti sudah langsung diterima oleh Bareskrim Polri tapi masih dititipkan untuk penahanan sementara. Terkait kapan para tersangka akan dibawah ke Mabes Polri, nanti setelah olah TKP di Batam dilakukan oleh penyidik dari Bareskrim Polri selesai.

"Setelah itu baru akan dibawah ke Jakarta," tuturnya.

Kepala Kantor Pelayanan Umum (KPU) Beacukai Tipe A Batam Susila Brata menyerahkan secara formal baik barang bukti dan tersangka langsung kepada Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto disaksikan Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi, Rabu (21/2) di Mapolda Kepri sekira pukul 10.00 Wib.

Ia mengatakan, penyerahan secara formal ini dilakukan karena dalam penindakan, dilakukan secara bersama-sama oleh petugas Beacukai dan Polri diatas kapal patroli Bea dan Cukai. Sehingga secara formal surat penindakan diterbitkan oleh kantor Bea dan Cukai Batam.

"Untuk itu proses penyidikan sepenuhnya kita serahkan ke penyidik Mabes Polri," ujarnya.

Ditambahkan, sebelum dilakukan penangkapan, Unit Pemberantasan Narkoba Bea dan Cukai Pusat mendapati informasi dari Bareskrim Polri soal adanya kapal penyeludup narkoba melintas di perairan Kepri. Pada saat dilakukan pengejaran kapal sedang berlayar di laut Anambas dan dilakukan penangkapan.

Editor: Yudha