Pemko Batam Tolak Ranperda Pedagang Kaki Lima
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 19-02-2018 | 17:26 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Rapat Paripurna DPRD Kota Batam dalam membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima ditolak oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Penolokan itu dibacakan Wakil Walikota Amsakar Achmad dalam memberikan pendapat Walikota Batam, terhadap Ranperda tersebut. Menurutnya penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima telah diatur dalam peraturan Presiden RI NO. 41 tahun 2012 tentang penataan dan pemberdayaan.

Serta peraturan Mentri Dalam Negri NO. 41 tahun 2012 tentang pedoman penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. "Kami bukan menolak, tapi perlu ada penanganan lintas sektor antara Pemerintah Provinsi/Kota dan DPRD Batam," kata Amsakar.

Amsakar juga mengaku dalam Ranperda PKL, Batam telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No 10 tahun 2009 tentang penataan dan pembinan pasar di kota Batam. Dimana dalam peraturan tersebut juga mengatur para pedagang kaki lima.

Perda tersebut juga telah dikuatkan melalui Peraturan Walikota (Perwako) No. 24 tahun 2009 tentang penataan dan pembinaan pasar di Kota Batam. Amsakar meminta agar Ranperda yang diusulkan DPRD Batam dapat dipertimbangkan kembali.

"Ranperda dapat dipertimbangan kembali untuk pembahasanya. Harus ada sinkronisasi dengan perangkat hukum yang telah ada, jangan sampai dobel. Marak dan tumbuhnya PKL, sesuai Ranjangan Pembangunan Jangka menengah Daerah (RPJMD) pembanguan Pemko tetap pada dititik infrastruktur pembangunan jalan serta perbaikan drainase," tegasnya.

Ketua Fraksi Partai Gerindra Harmidi Umar Husein, langsung memberikan pendanganya, setelah mendengar pendapat Walikota Batam dalam rancangan peraturan daerah pedagang kaki lima.

Ia mengaku kecewa apa yang telah disampaikan Wakil Walikota dalam membangunan dan menata para pedagang kaki lima. Karena menurutnya saat ini para pedagang terus bertumbuhan dan penempatanya semeraut.

"Industri sudah tidak ada lagi, dengan PKL pengangguran bisa berkerja. Pedagang kaki lima ini harus memiliki payu hukum yang jelas, dengan Ranperda PKL bisa dilakukan penataan, setiap kecamatan mereka harus ada," tegasnya.

Editor: Dardani