Ini Kata Menkeu Sri Mulyani Soal Penurunan Tarif Pajak Mobil Sedan
Oleh : Redaksi
Senin | 19-02-2018 | 08:28 WIB
sri-mulyani.jpg
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ditemui di gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2018).(Sumber foto: KOMPAS.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pihaknya masih mengkaji permintaan revisi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil sedan yang diusulkan oleh Kementerian Perindustrian.

Revisi diusulkan lantaran mobil sedan yang digolongkan sebagai barang mewah dikenakan pajak lumayan tinggi, yang akhirnya berdampak pada penurunan penjualan salah satu jenis kendaraan roda empat tersebut.

"Dari segi industri, Pak Menteri Perindustrian mengatakan bahwa kendaraan sedan bukan lagi kendaraan luxurious (mewah). Untuk itu, skema dari sisi insentif pajak atau rezim pajaknya akan disesuaikan dengan kebutuhan strategi industri dalam negeri," kata Sri Mulyani saat ditemui pewarta di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, pekan lalu.

Sebagai informasi, saat ini pajak untuk sedan mini (1.500 cc ke bawah) dikenakan 30 persen dan sedan kecil (di atas 1.500 cc) 40 persen. Adapun kendaraan penumpang selain sedan dan station wagon, tarif PPnBM hanya sebesar 10 persen hingga 20 persen.

Menteri yang akrab disapa Ani ini mengatakan, pembahasan revisi pajak mobil sedan saat ini sudah sampai pada kajian oleh tim tarif di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu. Nantinya, tim tarif akan menimbang serta memperhitungkan bagaimana perubahan komponen pajak mobil sedan akan diberlakukan.

Meski begitu, Ani mengindikasikan penurunan tarif pajak mobil sedan sulit dilakukan. Menurut dia, bila tujuannya untuk mengurangi impor, ada cara lain yang bisa ditempuh ketimbang menurunkan rasio pajaknya.

"Saya belum bisa menyampaikan (kepastiannya), tapi kalau tujuannya lebih kepada mengurangi impor, harusnya bentuknya cukai, bukan PPnBm (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)," ujar Ani.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto pada Kamis (8/2/2018) lalu menyampaikan, revisi pajak mobil sedan dibutuhkan karena produsen otomotif dalam negeri tak berminat memproduksi sedan.Pengenaan pajak yang tinggi disebut membuat pabrikan enggan memproduksi sedan.

Sementara Executive General Manager PT Toyota Astra Motor ( TAM) Fransiscus Soerjopranoto, mengatakan bahwa penurunan pajak sedan akan memberikan dampak positif bagi industri otomotif nasional.

"Harganya menjadi turun, ada kemungkinan pasar sedan menjadi bergairah," ucap pria yang akrab disapa Soerjo, Rabu (14/2/2018) malam.

Bukan hanya domestik saja, Soerjo juga memprediksi akan mendorong produsen termasuk Toyota untuk melakukan ekspor sedan ke beberapa negara.

Sumber: Kompas.com
Editor: Udin