Tuntutan AKP Dasta Analis Cs Belum Juga Siap, Hakim PN Tanjungpinang Bakal Surati Kejagung
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 13-02-2018 | 19:03 WIB
sidang-analis-cs-ditunda.jpg
Sidang tuntutan Dasta Analis Cs kembali ditunda (Foto: Roland Hasungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Majelis Hakim akan menyurati Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terkait sidang tuntutan dugaan penggelapan barang bukti narkoba, terdakwa Dasta Analis, yang merupakan mantan Kasat Narkoba Polres Bintan dan ketiga terdakwa lainnya, karena terus tertunda di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (13/2/2018).

Adapun ketiga terdakwa lainnya yang merupakan mantan anggota Satres Narkoba Polres Bintan antara lain masing-masing Tomy Adriadi Silitonga, Indra Wijaya dan Joko Arifonto.

Di dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akmal SH, meminta kepada Majelis Hakim untuk menunda persidangan keempat terdakwa ini, dengan alasan bahwa rencana tuntutan (rentut) belum turun dari Kejagung RI.

"Sebelumnya kami meminta maaf ke Majelis Hakim, karena pada hari ini kita belum dapat membacakan tuntutan dari seluruh terdakwa ini," ujar JPU.

Maka dari itu, dengan belum selesainya tuntutan keempat terdakwa ini maka JPU meminta waktu untuk mempersiapkan dan menunggu rentut dari Kejagung selama satu pekan.

"Saya meminta waktu selama satu minggu kepada Mejelis Hakim untuk pembacaan tuntutan keempat terdakwa ini," katanya.

Mendengar jawaban itu, Ketua Majelis Hakim, Acepa Sopian Sauri SH, yang didampingi Anggota Mejelis Hakim, Santonius Tambunan SH dan Iriati Khoirul Ummah SH, geram. Sebab pada intinya tuntutan keempat terdakwa belum selesai, sehingga tidak dapat dibacakan.

"Ini penahannya terus berjalan, jadi saya minta pada sidang berikutnya tuntutannya sudah selesai," ujar Hakim geram.

Acep menyatakan, karena telah empat kali dilakukan penundaan terkait tuntutan keempat terdakwa ini, maka PN Tanjungpinang akan menyurati Kejagung RI supaya kasus ini menjadi perhatian khusus. Sebab sudah 4 pekan ditunda atau sudah satu bulan, namun belum juga selesai tuntutan kasus tersebut.

"Kita akan surati Kejagung supaya menjadi perhatian kasus ini. Sampai dengan satu bulan, sudah 4 kali penundaannya dan belum siap juga," ucapnya.

Dengan ditundanya tuntutan keempat terdakwa dugaan penggelapan barang bukti sabu ini, Ketua Majelis Hakim, Acep Sopian Sauri SH, menunda persidangan hingga hari Selasa (20/2/2018) mendatang.

Editor: Udin