Polemik Penetapan Isdianto Sebagai Wagub Kepri

Hakim PTUN Tanjungpinang Tolak Gugatan Intervensi Gubernur Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 13-02-2018 | 14:50 WIB
PTUN-TPI-di-Sekupang2.jpg
Pengadilan Tatausaha Negara Tanjungpinang di Sekupang Batam. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang menolak gugatan intervensi Gubernur Kepri Nurdin Basirun atas gugatan tata usaha negara (TUN) yang dimohonkan LIRA Kepri terhadap Penetapan Calon Tetap, Penetapan Calon Tunggal dan Penetapan Wakil Gubernur Kepri Isdianto.

Kuasa Hukum DPRD Kepri, Edard Arfa SH mengatakan pada sidang pembacaan pokok perkara pemohon, Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang di Sekupang Batam, juga membacakan putusan sela atas gugatan intervensi Gubernur dan Intervensi Tussenkont Isdianto.

"Dalam putusan selanya, Majelis Hakim menolak gugatan interpensi Gubernur, dan mengabulkan gugatan intervensi tussenkont Isdianto," ujar Edward Arfa, Selasa (13/2/2018).

Ditolaknya gugatan intervensi Gubernur Kepri dengan alasan para pihak tidak memiliki kepentingan langsung dengan objek perkara. Penolakan terhadap gugatan intervensi, juga diputuskan majelis hakim terhadap Reni Fitrianti dalam perkara nomor 17 yang diputusan pada Senin (2/2/2018) minggu lalu.

"Terhadap intervensi Isdianto, Majelis hakim beranggapan Isdianto sebagai orang yang berkepentingan dalam perkara tersebut," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, DPD Lira Kepri, Fauzi Bahar mengajukan permohonan gugatan TUN, atas keputusan Penetapan Calon Tetap, Penetapan Calon Tunggal, dan Penetapan Wakil Gubernur Kepri Isidianto oleh DPRD Kepri.

Permohonan gugatan diajukan Lira, Fauzi Bahar dan PKB, akibat ?calon Wagub Kepri yang diusung Partai PKB Fauzi Bahar dan Nasdem Rini Fitrianti tidak diajukan Gubernur sebagai calon wagub kepri ke DPRD.

Tiga surat Keputusan DPRD Kepri yang digugat pemohon ke PTUN itu adalah Surat Keputusan DPRD Kepri nomor Nomor:37 Tahun 2016 Tentang Penetapan Calon Tetap Wagub, SK DPRD Nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Calon Tunggal Wagub Kepri, serta Surat Keputusan DPRD Nomor 41 Tahun 2016 tentang Penetapan isdianto sebagai Wagub Kepri, Fauzi Bahar dan Rini Fitrianti juga menggugat Gubernur Kepri, Nurdin Basirun sebagai pihak Tergugat.

Editor: Yudha