KKP Legalkan Penggunaan Cantrang di Pulau Jawa, Nelayan Kepri Beralih Alat Tangkap Ikan
Oleh : Ismail
Sabtu | 20-01-2018 | 14:38 WIB
nelayan-kepri1.jpg
Nelayan di Provinsi Kepri. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Belum lama ini, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan RI (KKP) mengeluarkan kebijakan dengan mentolerir penggunaan alat tangkap ikan cantrang-jenis pukat di kawasan Pulau Jawa.

Kendati kebijakan tersebut hanya dikhususkan kepada para nelayan Pulau Jawa saja, namun para nelayan di Kepri pun sudah mulai ingin beralih ke jenis alat tangkap tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Bintan Baini. Dirinya mengakui, bahwa pihaknya bersama para nelayan di Bintan sudah mengetahui informasi. Bahkan, ia mengutarakan sejumlah nelayan sudah mulai berencana untuk beralih menggunakan alat tangkap cantrang yang dimaksud.

"Saya sudah dapat informasi itu. Bahkan informasi yang saya terima sudah ada juga nelayan kita di Bintan yang rencana mulai membuat alat tangkap itu," ungkapnya.

Ia menjelaskan, selama ini para nelayan di Kepri khususnya Bintan memang tidak menggunakan jenis alat tangkap cantrang ini. kebanyakan nelayan di wilayahnya merupakan jenis nelayan tradisional.

"Kalau ini memang berlaku di Kepri, kita hanya berharap aktivitasnya harus di atas minimal 10 mil ke laut. Karena saat ini banyak sekali nelayan kita alat tangkapnya masih sangat tradisional, dan ini sangat terganggu, kalau alat tangkap centrang ini di legalkan," beber Baini.

Selama ini, akvitas nelayan menggunakan alat tangkap cantrang ini di larang sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015. Kala itu, larangan tersebut juga sempat membuat ricuh bagi para nelayan di Kepri yang menggunakan jenis alat tangkap yang sejenis, seperti pukat hela dan tarik.

Baini berharap, dengan diberikannya toleransi penggunaan alat tangkap cantrang di Pulau Jawa, juga dapat membrikan imbas kepada para nelayan Kepri yang menggunakan alat tangkap sejenis.

Editor: Yudha