Dana Klaim RSUD Embung Fatimah Rp19 M Belum Bisa Dicairkan BPJS Kesehatan
Oleh : Irwan Hirzal
Sabtu | 20-01-2018 | 13:02 WIB
rdpok.jpg
Suasana RDP Komisi IV DPRD Batam dengan manajemen RSUD Embung Fatimah. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Selain permasalahan obat, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embun Fatimah juga bermasalah dengan klaim dana perobatan pasien ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sejak 2014-2017 mencapai belasan miliar.

Bahkan, tunggakan yang masih belum disetujui atau belum dibayar serta masih dilakukan verifikasi data mencapai Rp19 miliar lebih. Hal ini juga berimbas tidak stabilnya keuangan RSUD Embung Fatimah, yang mengakibatkan kekosongan obat, bahkan tunggakan gaji medis dan dokter tidak terbayar.

"Angkanya kurang pasti sekitar Rp19 miliar lebih itu dari 2014-2017 belum disetujui BPJS Kesehatan. Datanya sudah dikirim dan masih diverifikasi. Ada klaim dikembalikan karena data pendukung tidak ada. Tetapi tetap kita perbaiki dan masukan datanya kembali," kata Wakil Direktur RSUD Embun Fatimah, Sri Rupiati dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD Batam, Jumat (19/1/2018) sore.

Sri mengaku, klaim RSUD Embung Fatimah tidak pernah dibayar full oleh pihak BPJS Kesehatan. Ia memberikan contoh dalam 1 bulan klaim yang bisa diajukan mencapai Rp6 miliar. Namun yang disetujui oleh BPJS Kesehatan hanya Rp4 miliar.

Sisa klaim yang tidak disetujuai tersebut dikembalikan ke RSUD. Sebab, dinilai persyaratan yang diajukan tidak lengkap atau tidak sesuai aturan, sehingga rumah sakit kembali melakukan verifikasi data.

"Pembayaran BPJS itu tidak pernah full. Contoh kita ajukan Rp6 miliar, tetapi yang diakomodir hanya Rp4 miliar. Sisanya dikembalikan dinilai persyaratan tidak lengkap. Yang dikembalikan kami verifikasi kembali data kirim ulang. Kita harus bicara kodisi rumah sakit yang sebenarnya. Jadi jangan ada dusta diantara kita, semua harus jelas dan rinci. Jadi dimenejemen yang akan datang enak," ungkapnya.

Menjawap tanggapan tersebut, Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Batam, Zoni Anwar Tanjung yang juga hadir dalam rapat tersebut mengaku pihaknya tidak pernah mempersulit klaim yang masuk ke BPJS. Termaksut dari RSUD Embung Fatimah.

Pasalnya data klim yang masuk ke BPJS dari RSUD Embun Fatimah amburadul dan tidak sesuai aturan. "Pengajuan klaim BPJS itu harus ada data pendukung dari pasien. Contoh seperti menyantumkan dianoksa pasien, itu tidak ada diserahkan RSUD Embung Fatimah. Makanya kami kembalikan," ujar Zoni menjawap tudingan tersebut.

Zoni menjelaskan pengajuan klaim dari zaman PT Alkes masih tetap sama aturan mainya. Bukti pendukung harus dipenuhi rumah sakit. Sebab, BPJS Kesehatan ditugaskan dalam amanah UU mengelolah uang negara.

"Makanya bukti kecil itu menjadi persyarakat yang penting seperti dianoksa. Kami tidak berani mencurangi rumah sakit, atau membedakan antara rumah sakit swasta atau pemerintah. Memang ada ketentuan dan regulasi yang harus dipenuhi, kalau tidak, klaimnya ditolak," tegasnya.

Editor: Gokli