Gugatan Ditolak, Duo Edi Perpanjang Gugatan ke PTUN
Oleh : Habibie Khasim
Kamis | 18-01-2018 | 19:50 WIB
edi-syafrani-728x349.jpg
Edi Syafrani (Foto: Habibie Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) akhirnya mengeluarkan putusan tentang gugatan yang diajukan oleh Edi Syahfrani dan Edi Susanto, bakal calon Wali Kota Tanjungpinang dari jalur independen, Kamis (18/1/2018).

Dalam putusan tersebut, Panwaslu menolak gugatan dari Pemohon, yaitu Duo Edi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang. Karena merasa masih ada jalur hukum yang dapat diambil, Duo Edi akhirnya memperpanjang gugatannya hingga ke PTUN.

"Panwaslu menolak gugatan yang kita layangkan. Tapi kita tidak akan berhenti, masih ada upaya hukum lain, kita akan melanggengkan ke PTUN, Insya Allah," tutur Edi Syafrani saat diwawancarai, Kamis (18/1/2018).

Ditanya tentang prioritas apakah tahapan Pemilu atau PTUN, Edi menegaskan bahwa pihaknya akan fokus pada PTUN. Padahal, pada hari ini, Kamis (18/1/2018) hingga Sabtu (20/1/2018) tahapan perbaikan berkas pendaftaran calon Wali Kota Tanjungpinang akan harus dilakukan.

"Kita fokus pada PTUN," tegas Edi.

Edi mengaku tidak terlalu kecewa dengan putusan Panwaslu. Menurut Edi, untuk melangkah ke arah yang benar memang banyak penghadang yang harus dilewati.

"Ditanya kecewa, saya biasa-biasa saja. Selagi masih ada celah hukum kita jalani. Jalan menuju kebaikan itu memang penuh liku-liku," kata Edi.

Editor: Udin