Suami Korban Ikuti Jalannya Rekonstruksi

Begini Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Deli Cinta Sihombing
Oleh : Yosri Nofriadi
Kamis | 18-01-2018 | 16:50 WIB
rekonstruksi-deli1.jpg
Adegan rekontruksi pelaku mencekik korban Deli Cinta Sihombing. (Foto: Yosri)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tersangka Dedi Pebrianto (28) melakukan rekonstruksi pembunuhan Deli Cinta Sihombing di Perumahan Centra Raya Blok EE nomor 12, Kelurahan Tanjunguncang yang terjadi Kamis (21/12/2017) lalu.

Rekonstruksi yang dilakukan oleh Jajaran Polsek Batuaji dan disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (18/1/218) di rumah korban menampilkan 21 adegan. Pada adegan ke 15 Deli meninggal karena dicekik oleh pelaku.

Rekonstruksi yang dilakukan itu turut disaksikan oleh suami korban Alvius Agustinus serta puluhan warga setempat. Warga serentak berteriak menghujat pelaku dengan makian kasar. Pelaku langsung diarahkan oleh anggota kepolisan untuk melakukan adegan sesuai dengan runtutan kejadian.

Adegan dimulai dari tersangka memarkirkan mobil korban setelah mereka berpergian keluar pada Rabu (20/12/2017) lalu. Kemudian berlanjut ke dalam rumah pada saat korban menyuguhkan mie rebus kepada tersangka. Satu persatu adegan diperankan tersangka.

Pada adegan ke 15 merupakan puncak emosi tersangka karena dipicu sakit hati, lantaran korban selalu mengeluarkan kata kasar kepada tersangka. Dengan menggunakan kedua tangannya tersangka mencekik leher korban sebelum akhirnya ditemukan tewas.

Setelah membunuh Deli itu, Dedi kemudian mengambil harta milik korban yakni, ponsel, TV dan mobil Toyota Rush BP 1661 IA, setelah itu langsung melarikan diri.

Kapolsek Batuaji Kompol Sujoko mengatakan, rekontruksi yang dilakukan sebanyak 21 adegan yang diperagakan oleh tersangka, pada bagian ke 15 lah peristiwa pembunuhan itu terjadi hingga korban meningga dunia di tempat.

"Dari sini sudah nampak dan sudah bisa kita rampungkan berkasnya dan akan segera kita limpahkan Kejaksaan Negeri Batam, untuk segera ditindak lanjuti," ujar Sujoko saat mengikuti jalannya proses rekontruksi.

Untuk perbuatannya pelaku dikenakan pasalnya 338 dan 365 ayat ke-3 junto 351 ayat ke-3 dimana korban dianiaya mengakibatkan meninggal dunia dan juga pencurian, dengan acaman maksimal 15 tahun penjara.

Seperti berita sebelumnya Deli Cinta Sihombing (28) ditemukan tewas setengah telanjang dengan tangan terikat ke belakang di kamar tidur rumahnya di Perumahan Centra Raya Blok EE nomor 12, Kelurahan Tanjunguncang, Kamis (21/12/2017) lalu. Disampig jenazah korban ditemukan anaknya yang masih berumur tiga tahun. Anak korban selamat saat, namun saat ditemukan warga kindinsinya lemas.

Polsek Batuaji yang menangani kasus kematian Deli akirnya berhasil membekuk Dedi Pebrianto sebagai pelaku tunggal. Kepada polisi Dedi yang diketahui bekerja sebagai waiters itu mengaku nekat membunuh Deli kerena ulahnya sebagai gigolo tak dibayar penuh oleh korban.

Editor: Yudha