Kurir Sabu 629 Gram Ini Dituntut 17 Tahun Penjara di PN Batam
Oleh : Redaksi
Rabu | 17-01-2018 | 10:38 WIB
aguskurir.jpg
Terdakwa Agus Yulianto, usai mendengar pembacaan surat tuntutan di PN Batam. (Foto: Pascal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Agus Yulianto, terdakwa pemilik 629 gram sabu yang hendak diedarkan ke Pulau Jawa setelah dijemput dari Malaysia, dituntut 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (16/1/2018) sore.

Dikatakan jaksa penuntut umum, Samsul Sitinjak menggantikan Yan Elhas Zeboea, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

"Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subider 6 bulan kurungan," ujar Samsul, membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim, Marta Napitupulu, Renni Pitua Ambarita dan Egi Novita, serta dihadari terdakwa maupun penasehat hukum penunjukan PN Batam.

Terhadap tuntutan itu, terdakwa mengaku akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis. Ia dan penasehat hukumnya meminta waktu selama satu pekan.

Diurai dalam surat tuntutan, Agus Yulianto ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang pada September 2017 di Tanjungriau, Sekupang. Saat itu, terdakwa baru saja turun dari speed boat dengan membawa tas berisi sabu.

Diakui terdakwa pada Polisi, sabu itu diterima di perairan OPL dari seorang bernama Abang (DPO). Untuk membawa sabu itu sampai ke darat, terdakwa mengaku diupah Rp5 juta.

Editor: Gokli