Sodomi Anak di Bawah Umur, Rony Sanara Tolak Divonis 8 Tahun Penjara
Oleh : Redaksi
Rabu | 17-01-2018 | 10:26 WIB
terdakwasodomi.jpg
Terdakwa Rony Sanara, usai mendengar pembacaan putusan di PN Batam. (Foto: Pascal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rony Sanara, warga Tanjunguncang yang didakwa melakukan sodomi terhadap anak di bawah umur tak terima divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (16/1/2018). Ia menyampaikan akan mengajukan banding atas putusan itu.

Majelis hakim, Renni Pitua Ambarita, Marta Napitupulu dan Egi Novita menyakini terdakwa Rony Sanara terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Ini sesuai dengan dakwaan kedua jaksa penuntut umum, Rosmarlina Sembiring.

Menurut majelis, keterangan saksi dan fakta persidangan, Rony Sanara terbukti melakukan sodomi terhadap korban (anak di bawah umur) sebanyak dua kali. Perbuatan itu, sambung majelis, sangat tidak pantas dan mengakibatkan korban mengalami trauma yang sangat mendalam.

"Menjatahi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subisder 6 bulan kurungan," kata Renni Pitua, membacakan amar putusannya.

Namun, terdakwa menolak dan menyatakan akan mengajukan perlawanan banding. "Saya banding yang mulia," ujar terdakwa.

Diurai dalam surat dakwaan, Rony Sanara melakukan perbuatan tak senonoh alais sodomi terhadap korban pada Juli 2017 lalu di Perumahan Cipta Indah, Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam.

Untuk memperdaya korbannya, awalnya terdakwa memberikan uang Rp10 ribu. Kemudian perbuatan tak terpuji itu dilakukan sebanyak dua kali dalam waktu yang berbeda.

Perbuatan itu terungkap setelah korban mengeluh kesakitan di bagian anus. Ibu korban pun memeriksa dan ditemukan adanya lebam di bagian paha dan luka memerah di bagian anus korban.

Kecuriagaan ibu korban terjawab, setelah anaknya itu menceritakan perbuatan terdakwa. Kemudian, terdakwa dilaporkan ke Polisi.

Editor: Gokli