Hakim PN Batam Ringankan Hukuman Polisi Pengedar Sabu
Oleh : Redaksi
Rabu | 17-01-2018 | 10:14 WIB
polisipengedarsabu.jpg
Terdakwa Syafrizal usai divonis ringan di PN Batam. (Foto: Pascal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam mulai pilih kasih dalam menjatuhi hukuman bagi pengedar sabu. Hal ini terlihat jelas saat majelis hakim, Renni Pitua Ambarita, Marta Napitupulu dan Egi Novita meringankan hukuman seorang Polisi yang terlibat peredaran sabu, jaringan terpidana warga Malaysia, Selasa (16/1/2018) sore di PN Batam.

Terdakwa Syafrizal alias Ijal alias Jogal bin Syarip, anggota Polisi yang pernah bertugas di Polda Kepri itu hanya dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Padahal, jaksa penuntut umum, Sigit Muharam menuntut hukuman 12 tahun penjara.

Tak hanya itu, terdakwa juga merupakan jaringan dari terpidana Tanasseelan Balu alias Seelan (WN Malaysia) yang sudah divonis dua tahun sebelumnya. Terdakwa, menjadi pesuruh dari terpidana Tanasseelan untuk mengedarkan sabu di Batam.

Namun, semua itu tak berarti bagi majelis hakim untuk memperberat hukuman terdakwa. Malah, putusan yang dijatuhi lebih ringan dari tuntutan dan hukuman bagi terdakwa lain dalam kasus yang sama.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana melanggar pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Menjatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Renni Pitua dengan nada suara pelan saat membacakan amar putusan.

Memang, pembacaan putusan ini juga terlihat sedikit janggal. Di mana, saat membacakan putusan bagi terdakwa lain, hakim Renni bersuara lantang, namun untuk putusan terhadap Syafrizal alias Ijal alias Jogal bin Syarip terdengar lebih pelan dan samar.

Terharap putusan itu, jaksa penuntut umum, Samuel Pangaribuan menggantikan Sigit Muharam belum menyatakan sikap, banding atau terima. Begitu juga dengan terdakwa, yang didampingi penasehat hukum, Elisuita, penunjukan dari PN Batam.

Sebelum putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap, jaksa dan terdakw punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir. Ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

Editor: Gokli