Kasus Suap di DLH Batam

Aktif Sebagai Fasilitator, Amirudin Juga Sediakan Dana Suap untuk Hasbi dan Masrial
Oleh : Charles Sitompul
Jum\'at | 12-01-2018 | 08:14 WIB
Dendi-Purnomo-di-PN-Tipikor.jpg
Dendi Purnomo selaku Kepala Dinas LH Batam saat mengikuti sidang perdana di PN Tipikor Tanjungpinang (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selain dana suap untuk terdakwa Dendi Purnomo selaku Kepala Dinas LH Batam, terdakwa Amirudin selaku Direktur Utama PT Telaga Biru Semesta, ternyata juga menyediakan dana suap kepada Kabid DLH Batam, Hasbi, dan Kabid Pengawasan DLH Batam, Masrial.

Hal itu terungkap dalam dakwaan JPU M Chadafi SH terhadap terdakwa Dendi Purnomo dalam kasus korupsi suap yang dibacakan di PN Tipikor Tanjungpinang, Kamis (11/1/2017).

Jaksa Penuntut Umum mengatakan, setelah penangkapan Dendi Purnomo dan Amirudin di Perumahan Tanjung Riau, Batam, penyidik Saber Pungli Polda Kepri juga menemukan 3 amplop di tas terdakwa Amirudin.

"Satu Amplop atas nama Dendi berisikan jumlah uang Rp25 juta, amplop atas nama Hasbi berisikan uang Rp5 juta dan amplop atas nama Masrial berisikan uang Rp5 juta," ujar M Chadapi

Amplop suap berisi Rp25 juta untuk terdakwa Dendi Purnomo sendiri, ditemukan penyidik Polda Kepri dari kantong baju batik Dendi Purnomo, yang sebelumnya telah disimpan setelah diterima dari Amirudin.

Sedangkan, dua amplop suap untuk Hasbi dan Masrial, ditemukan polisi dari tas Amirudin, setelah keduanya digelandang Polisi dari perumahan Tanjung Riau ke Polda Kepri.

Dalam dakwaannya, JPU juga menguraikan kronologis awal pengurusan rekomendasi Izin Lingkungan pekerjaan tank cleaning PT Telaga Biru Semesta yang dimohonkan Amirudin. Namun tidak direspon DLH secara prosedural. Namun justru Hasbi selaku Kabid menyarankan Amirudin agar terlebih dagulu menemui Kepala LH Batam, Dendi Purnomo.

Selain itu, sebelum bertemu dan memberi suap Rp25 juta kepada Dendi Purnomo, dalam dakwaan JPU juga diceritakan keaktifan Hasbi sebagai Kepala Bidang di DLH berhubungan dengan Amirudin, dalam pengurusan dokumen dan rekomendasi DLH tersebut. Hingga akhirnya, terdakwa Amirudin bertemu dengan Dendi Purnomo di Tanjung Riau rumahnya, hingga ditangkap Tim Saber Pungli Polda Kepri.

Dalam dakwaan JPU M Chadafi SH, Kepala Dinas LH Batam Dendi Purnomo, telah melakukan perbuatan menerima pemberiaan atau janji karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatan yang dilakukan oleh terdakwa Dendi Purnomo.

"Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 12 b dalam dakwaan pertama, atau Pasal 5 ayat 2 dalam dakwaan kedua, atau Pasal 11 dalam dakwaan ketiga, UU nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana," ujar JPU M Chadafi.

Editor: Udin