Pemkab Anambas dan Natuna MoU Terkait Aset
Oleh : Fredy Silalahi
Senin | 18-12-2017 | 10:38 WIB
MoU2.jpg
Ilustrasi - Nota kesepahaman atau MoU. (balkaneu.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan MoU dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Natuna terkait aset. Pasalnya berkisar 300 item aset tidak bergerak dan bergerak belum ada berita acara serah terima antara Pemkab Natuna dengan Pemkab Anambas.

Hal tersebut juga menjadi penyebab Pemkab Natuna dan Pemkab Anambas memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada tahun anggaran 2016 lalu.

"Ada 300 item aset Natuna yang belum ada berita acara serah terima kepada Pemkab Anambas. Ini menjadi alasan BPK memberikan opini WDP kepada kita (Anambas) dan Natuna. Mencari solusi terbaik, kita melakukan MoU dengan Pemkab Natuna," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Anambas, Azwandi, Senin (18/12/2017).

Azwandi menerangkan, berkisar 100 item aset milik Natuna yang berada di Anambas sedang dinilai oleh KPKNL. Menurutnya, setelah penilaian rampung maka akan dilaksanakan serah terima aset dari Natuna kepada Pemkab Anambas.

"Tanah, bangunan dan aset bergerak sudah ditemukan semua termasuk bangunan yang berasal dari APBD Natuna maupun CSR. Dan, sekarang sedang dilakukan penilaian seluruh aset Pemkab Natuna di Anambas serta akan dilakukan serah terima," jelasnya.

Dia juga mengakui, seluruh aset Natuna yang berada di Anambas sepenuhnya dikembalikan untuk mempecepat proses penilaian. "Tenaga ahli penilaian ini terbatas, sehingga aset Natuna di Anambas kita serahkan kembali untuk penilaian. Setelah penilaian rampung, akan kembali diserahterimakan kepada Pemkab Anambas," katanya.

Dia juga merencanakan sejumlah Pegawai Negeri Sipili (PNS) di BKD akan direkomendasikan mengikuti pelatihan dan sertifikasi kepada Kemendagri. "KPKNL ini begitu sibuk, dan hanya ada di Pusat. Kita sudah konsultasi ke Kemendagri, ternyata untuk penilaian itu bisa dilakukan pegawai daerah yang bersertifikat. Jadi kami sudah merencanakan tiga atau empat pegawai mengikuti sertifikasi penilaian aset ini," ungkapnya.

Editor: Gokli