BP Batam Batal Keluarkan Revisi Perka Pelabuhan, Lukita Harus Lapor Pusat
Oleh : Irwan Hirzal
Sabtu | 16-12-2017 | 12:02 WIB
Lu-dan-Ru.jpg
Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo (kiri) dan Wali Kota Muhammad Rudi (kanan). (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam batal mengeluarkan hasil revisi Peraturan Kepala (Perka) nomor 17 tahun 2016 tentang jenis dan tarif layanan pada Kantor Pelabuhan (Kanpel).

Padahal BP Batam sudah merencanakan akan mengeluarkan Perka 17/2016 itu dalam waktu dekat. Namun keinginan tersebut batal setelah beberapa poin harus disampaikan ke Ketua Dewan Kawasan (DK) Darmin Nasution.

"Perka 17 tentang tarif Pelabuhan batal dikeluarkan. Memang kami sudah pelajari dan sudah disampaikan ke pihak pelaku usaha pelabuhan. Tetapi harus kami sampaikan Ketua DK," ujar Lukita Dinarsyah Tuwo, Jumat (15/12/2017) sore.

Lukita menyampaikan, Perka 17/2016 harus berkomunikasi dan konsultasi dengan Ketua Dewan Kawasan, sebelum hasil revisi disepakati dan dikeluarkan. Pasalnya, ada beberapa poin besaran harga tarif pelabuhan yang harus diketahui Ketua DK.

"Kan dalam Perka ada tarif dan besaran pengenaan. Nah, besaran pengenaan persentasenya harus kita sampaikan ke dewan kawasan," ujarnya.

Meski batal mengeluarkan hasil revisi Perka 17/2016 pada ahir tahun ini. Pihaknya berwancana akan mengeluarkan Perka nomor 9 tahun 2017 tentang jenis dan tarif layanan Kantor Pengelolaan Lahan tarif atau perpanjangan Uang Wajip Tahunan Otorita (UWTO).

"Perka 9/2017 dua minggu ke depan kami akan keluarkan hasil revisi. Minggu pertama kita akan sampaikan ke para instansi terkait. Pokonya sebelum ahir tahun Perka 9 sudah disepakati," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyampaikan, pihaknya akan sepakat dan menerima hasil revisi Perka 9/2017. Apabila masyarakat, Kadin dan REI menerima hasil revisi tersebut.

"Hasil revisi UWTO kan ada tembusan ke kita. Kalau stekholder meneriman, ya sudah selesai. Tetapi kalau tidak menerima, kami akan bicara dengan BP Batam," kata Rudi.

Editor: Gokli