Polresta Barelang Bekuk Jaringan Kurir Sabu 1,7 Kg Tangkapan Avsec Bandara Hang Nadim
Oleh : CR-17
Jum\'at | 15-12-2017 | 11:50 WIB
rilis1.jpg
(ki-ka) Kapolsek Bandara Iptu Betty, GM BUBU Hang Nadim Swarso, Kapolres Kombes Pol Hengki, Waka Polres AKBP Muji, Kasat Resnarkoba Kompol Agung Gima Sunarya, saat menyampaikan keterangan pers penangkapan kurir sabu. (Foto: Nando Boelan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satuan Satnarkoba Polresta Barelang, berhasil mengamankan satu tersangka lainnya yang merupakan jaringan dari F (35) dan YF (44), dua orang kurir narkotika jenis shabu, yang diamankan di Bandara Hang Nadim Batam, Rabu (13/12/2017) kemarin.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki menyampaikan, setelah diserahkan oleh petugas Aviation Security (AVSEC) Bandara Hang Nadim Batam, petugas Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

"Rabu kemarin diserahkan dari Bandara, petugas di bawah komando Kasat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan, dan para pelaku juga mengaku adanya keterlibatan orang lainnya, dalam proses keberangkatan mereka ke Surabaya," jelasnya, Jumat (15/12/2017).

Satu tersangka lainnya atas nama MA (47), berhasil dibekuk petugas di rumahnya yang berada di Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batuampar, Batam. MA berperan sebagai pembeli tiket elektronik yang digunakan oleh dua tersangka lainnya.

"Tidak hanya itu, kami juga menemukan barang bukti sabu disimpan dalam tas, seberat 913 gram," lanjutnya.

Dari ketiga tersangka ini, pihak kepolisian menemukan adanya kesamaan tas yang digunakan oleh ketiganya. Di mana selain dibungkus di dalam map kemudian dilakban, barang bukti sabu ini juga disimpan dalam tas, yang telah mereka modifikasi sehingga tidak terlihat secara sekilas.

Dengan adanya penangkapan tersangka ketiga, pihak kepolisian berhasil mengamankan shabu seberat 2.621 gram. Pihaknya juga saat ini tengah melakukan penyelidikan, aliran dana yang diterima oleh para tersangka.

"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman kurungan seumur hidup dan hukuman mati," tutupnya.

Editor: Gokli