Penyidik PPA Polresta Barelang Limpahkan Biksu Cabul ke Kejaksaan
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 23-11-2017 | 14:14 WIB
Biksu-cabul-ditangkap11.gif
Biksu Vihara Purnama Mahayana tersangka cabul dan ekploitasi anak saat ditangkap di Jakarta. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus dugaan ekspoloitasi anak yang dilakukan Yo Chu Hi alias Hendra, biksu atau suhu di Vihara Purnama Mahayana, telah dinyatakan lengkap (P21).

Bahkan, penyidik Unit IV Perlinduangan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam.

Kanit PPA, Iptu Drefani Diah Yunita, mengatakan, pelaku diantarkan untuk dilimpahkan tadi pagi, Kamis (23/11/2017), sekitar pukul 09.00 WIB.

"Sudah dilimpahkan tadi pagi pelaku bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam. Pasal yang disangkakan terkait perdagangan orang dan UU peelindungan anak," ungkap Drefani.

Dilanjutkan, sejauh ini pihaknya hanya menangani kasus ekploitasi. Namun untuk dugaan pelecehan seksual atau pencabulan, pihaknya belum mendapat informasi lebih lanjut dari Polda Metro Jaya.

"Untuk kasus pencabulannya masih menunggu koordinasi dari Polda Metro Jaya. Sekarang kira fokus pada eksploitasi anak," pungkasnya.

Sebelumnya, proses hukum yang dilakukan terhadap Yo Chu Hi alias Hendra, biksu atau suhu di Vihara Purnama Mahayana, akan memasuki tahap I. Direncanakan, dalam minggu ini berkasnya akan dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Drefani Diah Yulita mengatakan, pihaknya menjerat sang suhu dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan dilapisi Undang-undang Perlindungan anak.

"Berkas tahap I dalam minggu ini akan dikirim ke Kejari Batam. Tersangka (Yo Chu Hi alias Hendra) dijerat pasal TPPO dan UU Perlindungan Anak," ungkap Drefani, Selasa (10/10/2017).

Dijelaskan, pihaknya tidak bisa menjerat tersangka dengan kasus pelecehan seksual, karena lokasi kejadian tidak di Batam.

Editor: Yudha