Polsek Bintim Gelar Rekonstruksi Nenek Buang Cucu ke Laut
Oleh : Syajarul Rusydy
Selasa | 21-11-2017 | 20:02 WIB
nenek-buang-cucu-ke-laut.jpg
Tersangka dalam bagian ke-5 saat membuang cucunya ke laut (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Untuk melengkapi data pemeriksaan terhadap Kartini alias Mak Bunga (43), Polsek Bintan Timur (Bintim) menggelar rekontruksi, saat tersangka tega menghabisi nyawa cucunya sendiri, di rumahnya, Desa Mantang Riau, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Selasa (21/11/2017).

Dalam rekontruksi tersebut, tersangka Mak Bunga memperagakan 12 adegan. Tampak pada bagian ke-5, tersangka membuang cucu perempuannya itu ke dalam laut, tepat di belakang rumahnya.

Kapolsek Bintim AKP Abdul Rahman menjelaskan, sebelumnya tersangka sempat mengelak telah membuang cucunya itu. Dalam pengakuan awal tersangka, anaknya berinisial SB (18) melahirkan saat buang air besar. Tanpa disadari bayinya terjatuh ke laut.

"Kemudian, kita kembali menanyakan hal yang sama. Namun jawaban tersangka seakan berbelit-belit, sehingga kita merasa ada yang ganjil terhadap kematian cucu tersangka," kata Rahman di halaman Mapolsek Bintim.

Penyidik terus malakukan pengungkapan, dengan memerikasa saksi-saksi. Akhirnya dengan waktu kurang lebih 8 jam, Rahman bersama jajaran Unit Reskrim berhasil menetapkan Mak Bunga sebagai tersangka. Dan ia juga mengakui kalau sudah membuang cucunya itu, demi menutup aib keluarga.

Setelah berhasil mendapat keterangan dari saksi-saski dan juga korban kita periksa. Dugaan kuat kalau korban sengaja dibunuh oleh neneknya, dengan cara dibuang ke dalam laut," papar Rahman.

Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di ruang tahanan Malposek Bintim, guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara pasal yang disangkakan adalah Pasal 80 KHUP 338, tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.

Editor: Udin