Pertanyakan Laporan Penggelapan

Puluhan Warga Bengkong Kolam Datangi Polresta Barelang
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 21-11-2017 | 18:38 WIB
warga-baloi-kolam1.jpg
Puluhan Warga Bengkong Kolam mendatangi Mapolresta Barelang. Mereka ingin mempertanyakan proses hukum dari laporan dugaan penggelapan yang dilaporkan sekitar tiga bulan lalu, Selasa (21/11/2017).(Foto: Romi Candra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Puluhan warga Bengkong Kolam mendatangi Mapolresta Barelang, Selasa (21/11/2017). Mereka ingin mempertanyakan proses hukum dari laporan dugaan penggelapan yang dilaporkan sekitar tiga bulan lalu.

Salah satu warga, Sahit, saat dijumpai di Mapolresta Barelang, mengatakan bahwa laporan tersebut dibuat karena warga merasa uang koperasi mereka digelapkan oleh pengurus koperasi Bhineka Jaya, Awisman.

"Koperasi ini kami bentuk atas permintaan BP Batam dalam pembayaran UWTO warga Bengkong Kolam. Tujuannya untuk meringankan dan warga bisa menyicil. Jika waktu pembayaran sudah tiba, uang itu bisa langsung dibayarkan," ungkap Sahit.

Ditambahkan, untuk kawasan Bengkong Kolam, merupakan daerah kavling dan warga telah melakukan pembayaran UWTO sejak tahun 2009. Namun menurut BP Batam, koperasi yang mengelola uang warga tidak membayarkan sepenuhnya.

"Jumlah kami ada sekitar 500 rumah dan selalu mencicil tiap bulan. Jika ditotalkan, jumlah uang terkumpul seharusnya Rp4,3 miliar. Namun yang dibayarkan hanya Rp1,6 miliar," jelasnya.

Untuk satu meter tanah, dihargai Rp80 ribu. Seperti yang diutarakan warga lainnya, Hendri, untuk tanah yang ia tempati, harus membayar Rp8 juta.

"Uang itu tidak disetor. Karena itu kami membuat laporan polisi beberapa bulan lalu. Sekarang kami datang untuk mempertanyakan sejauh mana proses yang dilakukan polisi," tambahnya.

Terkait kadatangan warga Bengkong Kolam guna mempertanyakan laporan penggelapan ini, pewarta sendiri belum mendapatkan keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian.

Editor: Udin