Lowongan Marketing Freelance

Lowongan Kerja Terbaru

Lowongan Human Resource

Lowongan Design Grafis

Lowongan E-commerce Manager

Lowongan Website Manager

Batamtoday.com | Inspirasi Masyarakat Kepri

Kasus Tanah Bergerak di Belakang Pasar Induk Jodoh Berlanjut ke Meja Hijau

25-06-2020 | 20:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus tanah bergerak di belakang Pasar Induk, Sei Jodoh, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam, bergulir ke meja hijau. Kasus ini menjadi perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Gugatan dilayangkan Erlita Wirda, beserta 49 warga yang turut terdampak, menggugat PT Usaha Jaya Karya Makmur (UJKM), Kapolresta Barelang; Kadis DLH Batam; Kepala BP Batam dan turut tergugat Wakil Ketua DPRD Batam Ruslan M Ali Wasyim.

Kanwil Kemenkumham Resmikan Pos Wasrik Gerbang Utama Lapas Batam

25-06-2020 | 20:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Agus Widjaja meresmikan Pos Pengawasan dan Pemeriksaan Gerbang Utama Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam, Kamis (25/06/2020).

Selain peresmian, kehadiran Kakanwil Kemenkumham Kepri juga sekaligus penguatan kinerja kepada seluruh petugas Lapas Kelas IIA Batam. Kegiatan ini juga dihadiri seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi.

Polsek Nongsa Dikabarkan Tangkap 3 Orang Terduga Pencuri Kabel Telkom

25-06-2020 | 19:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Nongsa dikabarkan berhasil mengamankan pelaku pencurian kabel milik provider Telkom. Penangkapan terjadi pada Minggu (03/05/2020).

Informasi di lapangan, tersangka yang diamankan berjumlah 3 orang. Mereka, Makmur L, Mario S dan Ronni L, warga Tukul Terong, Kecamatan Nongsa.

bright PLN Batam Pastikan Seluruh Petugas Catat Meter Datangi Rumah Pelanggan

25-06-2020 | 18:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - bright PLN Batam memastikan seluruh petugas pencatat meter akan kembali melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar. Pencatatan ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan tagihan listrik di rekening bulan Juli nanti.

Pembacaan meter dilakukan dengan tetap memperhatikan pedoman Pencegahan Pengendalian Covid-19 Kementerian Kesehatan RI untuk antisipasi penyebaran virus corona.

Rekrut TKW Lewat Facebook, WN Malaysia Dituntut 10 Bulan Penjara di PN Batam

25-06-2020 | 17:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Punitha Raman alias Linda, Warga Negara (WN) Malaysia yang ditangkap Polisi karena merekrut calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia, akhirnya dituntut 10 bulan penjara.

Surat tuntutan itu dibacakan Jaksa Peuntut Umum (JPU) Mona Simanjuntak melalui video teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (24/6/2020) kemarin. Dalam amar tuntutan, jaksa Mona menilai perbuatan terdakwa Punitha Raman alias Linda telah terbukti bersalah melanggar pasal 83 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja Migran Indonesia, sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.