Disdik Anambas Usulkan SPP Peserta Didik SMA/SMK Dibiayai BOSDa
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 12-10-2017 | 11:38 WIB
Asiah.jpg
Sekretaris Disdik Anambas, Asiah. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kepulauan Anambas mengusulkan pembayaran Sumbangan Pendanaan Pendidikan (SPP) bagi satuan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) melalui Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa).

"Sesuai edaran dari Gubernur Provinsi Kepri, siswa SMA/SMK diwajibkan membayar SPP dan besarannya tergantung sekolah. Untuk Anambas ditetapkan Rp200 ribu per bulan. Ini dikhawatirkan meresahkan para orangtua/wali murid. Karena selama ini tidak ada pembayaran SPP," ujar Sekretaris Disdik Anambas, Asiah, Kamis (12/10/2017).

Asiah mengakui, Disdik sebelumnya kaget terkait edaran tersebut. Pasalnya surat edaran tentang pembayaran SPP bagi satuan SMA/SMK tidak ada tembusan ke Disdik Anambas.

"Kami awalnya kaget mendengar pembayaran SPP ini, karena tidak ada tembusan ke Disdik Anambas. Jadi kami mengetahui edaran ini dari sejumlah Kepala Sekolah SMA yang berkoordinasi tentang pembayaran SPP ini. Alasannya Kepala Sekolah itu khawatir orangtua/wali murid kaget dengan SPP ini sehingga menambah beban," jelasnya.

Ia menyinggung, pihaknya sudah menyurati Pemerintah Provinsi Kepri terkait pembayaran SPP tersebut melalui BOSDa. Pasalnya selama ini SMA/SMK di bawah kewenangan Disdik Anambas, operasional sekolah tetap dibantu melalui BOSDa.

"Jadi kita usulkan ke Pemprov Kepri, agar pembayaran SPP Rp200 ribu per siswa akan diakomodir melalui BOSDa. Kami kirim surat ini minggu lalu, dan saat ini belum ada balasan," terangnya.

Asiah juga mengatakan, Kepsek di SMA/SMK Anambas belum ada menerapkan pembayaran SPP yang diedarkan oleh Gubernur Provinsi Kepri. "Jadi sebelum ada balasan dari Pemprov, Kepsek belum berani membuat keputusan atau kebijakan," ungkapnya.

Sebelumnya, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris menegaskan, agar orangtua/wali murid tidak dibebankan pembayaran SPP. "Biarkan saja anak-anak sekolah, tanpa dibebani SPP," ujarnya, belum lama ini.

Adapun surat edaran nomor 842/1177/SET tentang SPP pertanggal 21 Agustus 2017, setiap peserta didik berkewajiban ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Gokli