Tim Gabungan Musnahkan Ribuan Obat Bebas Terbatas di Anambas
Oleh : Fredy Silalahi
Jum\'at | 06-10-2017 | 11:02 WIB
pemusnahan-obat.jpg
Proses pemusnahan obat bebas terbatas (lingkaran biru) di Anambas. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Tim Gabungan yang terdiri dari TNI/Polri, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian Perdagangan serta Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa musnahkan 1.788 sachet, 7.362 butir dan 299 botol obat bebas terbatas (atau lingkaran biru).

"Obat ini merupakan hasil operasi yang dilakukan akhir September lalu. Sesuai surat edaran BPOM, bahwa obat lingkaran biru tidak bisa dijual di warung biasa, namun harus berizin seperti apotik, rumah sakit maupun sesuai resep dokter," ujar Kapolsek Siantan, AKP Yudha Surya Wardana selaku koordinator pemusnahan barang bukti obat bebas terbatas, di Halaman Mapolsek Siantan, Jumat (6/10/2017).

Yudha menerangkan, pihaknya sangat konsen mengawasi peredaran komix (obat bebas terbatas/lingkaran biru) di Siantan. Pasalnya, para remaja kerap menyalahgunakan obat tersebut.

"Atas laporan yang kita terima dari masyarakat, yang mulai meresahkan yakni para remaja mengkonsumsi komix melebihi dosis. Ini tujuannya untuk fly (teler). Jadi kami fokus menertibkan penyalahgunaan komix. Kami juga butuh dukungan semua pihak," tegasnya.

Wakapolres Anambas, Kompol Karyono mengatakan sangat mengapresiasi penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan tersebut. Menurutnya langkah tersebut akan menekan penyalahgunaan obat-obatan.

"Obat lingkaran biru ini dapat dijual pada apotik dan rumah sakit yang izinnya sudah jelas. Kalau diwarung itu pasti sudah dilarang karena sudah masuk golongan obat bebas terbatas. Kami juga akan fokuskan Polsek di Palmatak dan Jemaja berkoordinasi dengan UPT Kesehatan untuk menindaklanjuti peredaran dan penyalahgunaan komix dan obat bebas terbatas. Di samping itu juga tetap dilakukan sosialisasi," jelasnya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas, Herianto mengatakan hingga saat ini belum ada aturan mengenai sanski penjualan obat bebas terbatas kepada pedagang. Pihaknya hanya sebatas melakukan peringatan.

"Kalau ditemui lagi pedagang menjual obat bebas terbatas akan disita. Dan sampai saat ini belum ada aturan yang menentukan sanski, hanya sebatas peringatan saja. BPOM juga hanya memberikan surat edaran, dan merujuk surat edaran BPOM kami langsung melakukan aksi," terangnya.

Salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya turut hadir menyaksikan pemusnahan obat bebas terbatas tersebut. Dia mengatakan bahwa sebelum menyita obat bebas terlarang tersebut, tim gabungan telah mengederkan surat edaran dari BPOM.

"Waktunya sangat singkat, seminggu surat diedarkan kepada pedagang langsung ada penyitaan. Kami kemarin sempat meminta waktu sampai stok barang habis, tetapi langsung ada aksi. Kami hanya pasrah, sebelumnya kami tidak tahu ada larangan penjualan obat bebas terbatas ini. Tetapi karena itu sudah aturan, kami terima," katanya.

Pantauan di lapangan, Camat Siantan, Kelurahan Tarempa, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Danramil Tarempa, Wakapolres, Dinkes dan Disperindag serta perwakilan pedagang turut menyaksikan pemusnahan obat bebas terbatas yang disita dari sejumlah warung di Tarempa pada September 2017 lalu.?

Editor: Gokli