Minggu Ini, BKD Terima Rp254 Juta

Kesadaran Masyarakat Bayar PBB di Kabupaten Anambas Meningkat
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 05-10-2017 | 10:50 WIB
BKD-Anambas.jpg
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Anambas, Azwandi. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas sudah menerima Rp254 juta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam minggu ini. Jumlah tersebut sudah termasuk pembayaran denda 2 persen bagi wajib pajak yang telat bayar.

"Dalam minggu ini kami sudah menerima Rp 254 juta PBB di mana sebelumnya (per 30 September) kami baru terima Rp113 juta. Jumlah tersebut sudah termasuk denda serta sudah mencapai 50,90 persen," ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Anambas, Azwandi, Kamis (5/10/2017).

Azwandi menerangkan, dari seluruh jumlah wajib pajak baik yang sudah terdaftar dan baru terdaftar, BKD mencatat jumlah PBB berkisar Rp500 juta.

"Kalau semua membayar PBB ini akan sangat membantu Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tetapi sejauh ini kesadaran masyarakat untuk membayar pajak masih rendah," akunya.

Ia tidak menampik jika sejumlah masyarakat keberatan membayar pajak dengan alasan properti yang dimiliki tidak bersertifikat.

"Jadi ada anggapan masyarakat, karena tidak memiliki sertifikat tak harus bayar pajak. Itu yang salah, dan kami kembali menekankan sesuai UU setiap warga yang memiliki atau menguasai wajib bayar pajak. Sama halnya dengan rumah dinas, penghuni wajib membayar pajak meskipun itu aset negara," jelasnya.

Keberadaan isi rumah, lanjut Azwandi, juga mempengaruhi pembayaran pajak. "Kalau rumah sederhana pajaknya memang rendah. Kalau sudah tergolong sedang hingga mewah pajaknya juga demikian, bahkan jumlah AC juga mempengaruhi pembayaran pajak," tegasnya seraya mengatakan jumlah Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) sudah diterbitkan berkisar 12 ribu.

Editor: Gokli