Kontraktor Resort yang Tersandung Hukum Dikhawatirkan Merusak Citra Anambas di Mata Ivestor
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 06-10-2016 | 17:14 WIB
ilegal-loging.gif

Ilustrasi illegal logging (Sumber foto: sierraclub.org)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Kasus penggunaan kayu illegal logging untuk pembangunan resort di Pulau Bawah dikhawatirkan merusak citra Anambas akan kehadiran investor. Pasalnya, Pulau Bawah merupakan salah satu Destinasi Pariwisata yang dibangga-banggakan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, namun terancam gagal akibat ulah kontraktor yang meggunakan kayu illegal logging.

Terkait dengan illegal logging tersebut, Pemerintah tengah gencar-gencarnya melakukan pengawasan terhadap hutan. Bahkan, Pemerintah telah melayangkan surat edaran ‎dan membentuk tim satgas untuk melindungi kawasan hutan.

"‎Kami sudah mengeluarkan surat edaran ke desa-desa agar pembalakan liar dihentikan. Kami juga sudah sosialisasikan untuk mendapat kayu dengan benar, yang melalui admistrasi, menerbitkan surat keterangan asal usul kayu. Surat keterangan itu harus dari Kepala Desa yang telah mendapat pelatihan dan sertifikasi," ujar Sekretaris Dinas Pertanian dan Kehutanan Anambas, Agus Supratman, Kamis (6/10/2016).

Terkait dengan kayu yang digunakan oleh PT Pulau Bawah, lanjut Agus, pihaknya tidak pernah menerima pengajuan ‎dari PT Pulau Bawah akan kebutuhan kayu.

"PT Pulau Bawah hingga saat ini belum ada mengajukan kebutuhan kayu. Pemerintah Anambas ini tidak dianggap ada, karena mereka telah mengantongi perizinan dari Pusat maupun Provinsi‎," tegasnya.

‎Sementara, Herdy Usman yang merupakan masyarakat Anambas, mengharapkan persoalan hukum di Pulau Bawah tidak menggaggu iklim investasi di Anambas. Pasalnya, Pemkab Anambas tengah berupaya untuk memajukan potensi pariwisata dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

"Jangan sampai masalah ini mengubah niat investor enggan masuk ke Anambas. Kalau boleh, pemerintah daerah harus jeli akan hal yang terjadi saat ini. Karena kita tahu, Pulau Bawah salah satu andalan sektor pariwisata Anambas," terangnya.

‎Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kepri telah menetapkan Paul Stephen CD, warga negara Australia sebagai tersangka penggunaan kayu illegal logging. ‎Ditreskrimsus Polda Kepri juga telah menahan barang bukti berupa belasan nota tanda terima kayu, 1.171 batang kayu meranti jenis resak, 3.999 batang kayu meranti jenis balau dan tiga unit mesin pengolahan kayu.

Editor: Udin