Pemkab Anambas Masih Tolerir ASN yang Tak Hadir Hari Pertama Kerja
Oleh : Alfredi Silalahi
Senin | 11-07-2016 | 10:52 WIB
nurgayah bkd anambas.jpg

Kepala Bidang Disiplin dan Kesra Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Nurgayah.

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Hari pertama ‎kerja pasca-libur lebaran, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas masih memberi toleransi bagi Aparatur Sipil Negara(ASN) yang absen (tidak hadir).

Kepala Bidang Disiplin dan Kesra Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Nurgayah, mengatakan, izin lisan berlaku satu hari saja. Namun selebihnya, akan ditindak sesuai dengan aturan dan mekanisme.

Dia pun mengakui, transportasi yang sulit menuju Anambas menjadi salah satu faktor utama alasan bagi ASN tidak dapat hadir tepat waktu.

"Untuk hari ini masih dapat toleransi bagi pegawai yang masih berada diluar Anambas. Karena sore nanti ferry dari Tanjungpinang-Tarempa sudah tiba. Itu juga bagi pegawai yang memberi keterangan atau izjin. Tapi bagi yang tidak memberi keterangan tetap dibuat TK (tanpa keterangan) dan akan dipotong kesranya bagi PNS dan bagi PTT potong gaji," katanya, Senin (11/7/2016).

Nurgayah menambahkan, pihaknya belum memiliki data jumlah pegawai yang hadir ‎maupun yang tidak hadir lantaran masing-masing SKPD belum melaporkan rekap absensi para pegawai.

"Toleransi itu hanya berlaku hari ini saja, besok kita akan melakukan sidak. ‎Besok tidak ada ampunan lagi, dan izin lisan tidak akan berlaku. Dan jumlah pegawai yang hadir maupun tidak hadir, belum kita rekap, karena SKPD-nya belum melapor," tambahnya.

Dari pantuan lapangan, dari sebanyak 1.915 PNS dan 2.195 PTT yang ada di Pemkab Anambas, hampir setengahnya tidak ada di tempat, dan kantor dinas juga banyak yang kosong.

Padahal sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Augus Raja Unggul, mengatakan telah melayangkan surat edaran bagi setiap SKPD dalam rangka cuti bersama‎ menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Ihwal surat edaran tersebut, Augus mengatakan, setiap pegawai memiliki hak untuk mengajukan cuti. Tetapi SKPD diharapkan dapat membatasi pegawai yang cuti.

"Cuti bersama dimulai 4, 5 dan 8 Juli. Dan tanggal 11 Juli, diharapkan sudah ngantor semua.‎ Kalau untuk pegawai yang mengajukan cuti boleh-boleh saja, asalkan SKPD dapat membatasi dan tidak boleh melebihi 30 persen dari jumlah pegawai yang ada," terangnya Senin (27/6/2016) lalu.

Editor: Dodo