Pemprov Kepri Masih Utang Rp31 Miliar kepada Pemkab Anambas
Oleh : Alfredi Silalahi
Kamis | 30-06-2016 | 14:50 WIB
zulfahmi-kadispenda-anambas.jpg

Zulfahmi Kepala Dispenda Anambas.

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Pemerintah Provinsi Kepri masih berutang sebanyak Rp31 miliar kepada Pemkab Kepulauan Anambas. Salah satunya berasal dari bagi hasil pajak kendaraan bermotor dan rokok pada 2015, yang belum disalurkan.

Zulfahmi, yang masih menjabat Kepala Dinas Pendapatan Daerah(Dispenda) walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi mess pemda dan asrama mahasiswa mengatakan, dana bagi hasil (DBH) pajak kendaraan bermotor dan rokok selama 2015 belum disalurkan oleh Pemerintah Provinsi Kepri saat ini masih diaudit BPK.

"DBH sekitar Rp31 miliar pada tahun 2015 belum disalurkan, tentu DBH pada tahun ini juga tertunda. Seharusnya penerimaan DBH triwulan I untuk tahun 2016 sudah disalurkan pada April lalu, namun saat ini belum juga ada arahan dari Pemerintah Provinsi Kepri," ujarnya, Kamis (30/6/2016).

Pria yang tersandung masalah hukum itu menambahkan, tidak hanya Pemerintah Provinsi Kepri, bahkan Kementerian Keuangan juga belum menyalurkan DBH Migas pada tahun 2015 sekitar Rp 40 miliar.

Dia mengakui, akibat dana tunda salur tersebut berdampak pada keuangan Pemkab Anambas,dan penganggaran APBD menjadi berkurang.

"Pemerintah Provinsi berjanji akan menyalurkan DBH pajak kendaraan bermotor‎ dan rokok pada APBD Perubahan nanti. Sementara DBH Migas pada tahun 2015 belum ada kejelasan hingga saat ini," tegasnya.

Sementara, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat, Dispenda Provinsi Kepri di Tarempa‎, Armunizar mengatakan pajak kendaraan bermotor dimulai dari bulan Juli hingga Desember 2015 sebesar Rp28.795.400 telah masuk ke Kas Daerah Provinsi Kepri.

"Mulai bulan Januari hingga Mei 2016 sudah disetorkan sebesar Rp32.081.000 ke Kas Daerah Provinsi Kepri. Januari hingga Juni 2015 lalu, kami terkendala pada jaringan sehingga kami tidak beroperasi selama enam bulan itu," terangnya.‎

Editor: Dodo