Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sekda Anambas Mundur
Oleh : Alfredi Silalahi
Senin | 18-04-2016 | 15:47 WIB
rtnd-pamit.jpg
Raja Tjelak Nur Djalal, mundur dari jabatan Sekda Anambas. (Foto: Alfredi Silalhi)

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Raja Tjelak Nur Djalal (RTND), resmi mengundurkan diri dari jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mess pemda dan mahasiswa Anambas oleh Kejaksaan Tinggi Kepri.

Pengunduran diri itu, disampaikan RTND kepada staf, kepala SKPD dan Bupati Anambas dalam upacara yang digelar Senin (18/4/2016) pagi tadi.

Dalam apel gabungan yang dilaksanakan setiap tanggal 17 setiap bulannya, Radja Tjelak Nur Djalal yang sebagai pembina apel turut mengeluarkan semua unek-unek dan perjuangan yang ia hadapi selama bekerja di Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Saya berterimakasih kepada semua staf, kepala SKPD‎ dan Bupati yang mempercayai saya selama ini menjabat sebagai Sekda Anambas. Saya juga sudah berbuat banyak di Pemerintahan Anambas ini," katanya.

Dia juga menyampaikan saat ini sedang menunggu SK dari Provinsi Kepri terkait pemindahan dirinya.

"Saya secara resmi mengundurkan diri,dan cuti dari Setdakab Anambas ini. Saya juga masih menunggu SK dari Provinsi pindah ke sana," ujarnya.

Sementara itu,Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Abdul Haris mengatakan bahwa Sekda telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Namun untuk Plh, pihaknya masih menunggu surat pengunduran diri dari Radja Tjelak Nur Djalal‎.

"Intinya,dia Izin pamit dan mengundurkan diri. Tapi surat pengunduran dirinya belum saya terima dan administrasinya juga belum ada. Sementara untuk Plh, kita masih perlu musyawarah," tegasnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas berinisial RTND sebagai tersangka korupsi pengadaan mess/asrama mahasiswa Anambas tahun 2010 yang menelan anggaran Rp5 miliar. 

 
Penetapan status tersangka kepada RTND ini disampaikan langsung Kepala Kejati Kepri, Andar Perdana didampingi Wakil Kepala Kejati Kepri Asri Putra dan sejumlah asistennya, Selasa (5/4/2016). 

Andar mengatakan penetapan RTND sebagai tersangka ini didasari atas dua alat bukti yang dimiliki Kejaksaan Tinggi Kepri dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan. 

Sebelum menetapkan RTND sebagai tersangka, kata Kajati Kepri, tim penyidiknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa Sekda Anambas bersama 17 saksi lainnya dalam dugaan korupsi tersebut. 

Editor: Dodo