Komisi IV DPR RI Bentuk RUU Perlindungan Nelayan
Oleh : Fredy Silalahi
Jum'at | 15-04-2016 | 20:30 WIB
Dari_kiri,Lukman_dan_tengah,Heryadi_Staf_Peneliti_Keahlian_Dewan_Sekjen_DPR_RI.kanan_Dodo_pengusaha_budidaya_ikan.JPG
Lukman (kiri) dan Heryadi Staf Peneliti Keahlian Dewan Sekjen DPR RI.didampingi Dodo (kanan ) pengusaha budidaya ikan (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Kunjungan kerja staf Peneliti Keahlian Dewan Sekjen Komisi IV DPR RI ke Anambas bertujuan untuk penelitian perikanan. Nantinya, melalui Komisi IV DPR RI, akan dibentuk  Rancangan Undang Undang (RUU) perlindungan, pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam.

Staf Peneliti Keahlian Dewan Sekjen Komisi IV DPR RI, Lukman mengatakan, pihaknya telah memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan terkait dikeluarkannya surat edaran penghapusan Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan berbendera Asing (SIKPI-A). Pasalnya sejak surat tersebut beredar, berbagai kalangan nelayan telah banyak yang komplain.

"Kita memanggil Bu Menteri untuk mencabut Peraturan Menteri (Permen) itu, yang sangat membebani kehidupan seluruh nelayan," katanya, Jumat (15/04/2016).

Lukman menambahkan, pihaknya telah membuat Undang Undang perlindungan nelayan dan telah disahkan oleh Pemerintah. Pada pasal 10 ayat 2 di Undang Undang tersebut berbunyi, Pemerintah dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan pemberdayaan dan perlindungan nelayan.

"10 Maret DPR RI sudah mensahkan RUU perlindungan pemberdayaan nelayan, budidaya ikan dan tambak garam. Dan bulan Mei nanti kita tinggal menunggu nomornya saja, sebab telah melalui proses pembahasan dan telah disetujui oleh Pemerintah. Setelah mendapat nomor, RUU itu akan bisa digunakan untuk mempersenjatai nelayan untuk menggugat Permen yang memberatkan nelayan," jelasnya.

Lukman juga menjelaskan, di dalam RUU tersebut telah menetapkan Asuransi Jiwa Nelayan dan Asuransi Perusahaan dan membuat basis data (kartu nelayan), yang saat ini telah mencapai 750 jiwa yang terdaftar.

"Pemerintah ini membuat peraturan tanpa membuat kajian dan tidak memikirkan dampak yang dialami nelayan. Nah, setelah RUU itu dapat nomor, Permen itu akan dihapus, karena tidak sesuai dengan fungsi Pemerintah dan hanya memberatkan nelayan," tegasnya.

Editor: Udin