Nelayan Anambas Keluhkan Mahalnya Biaya Angkut Peti Ikan ke Tanjungpinang
Oleh : Alfredi Silalahi
Selasa | 12-04-2016 | 15:57 WIB
nelayan_tradisional.JPG
Ilustrasi nelayan.

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Nelayan Anambasmengeluhkan tingginya biaya angkut peti ikan yang akan dibawa ke Tanjungpinang. Hal ini membuat nelayan semakin terpuruk.

Salah satu nelayan Jemaja, yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa, tanggungan semakin berat, belum lagi adanya peraturan Pemerintah yang membuat para nelayan semakin dijepit. Bahkan, kapal asing pengangkut ikan juga belum bisa beroperasi karena terkait masalah perizinan.

"Kalau dari Letung ongkos angkut per peti ikan itu berkisar Rp190 ribu, sedangkan dari Tarempa hanya berkisar Rp120 ribu. Nah, kami bingung peraturan pemerintah juga semakin banyak,bahkan ini juga biayanya semakin tinggi,kami ambil dari mana, biaya beras aja kurang," katanya, Selasa (12/4/2016).

Dia yakin bahwa ada oknum tertentu yang bermain terkait hal tersebut, pasalnya jarak tempuh Tanjungpinang ke Jemeja lebih dekat dibandingkan dengan Tarempa, namun ongkos per peti ikan semakin tinggi.

"Ini pasti ada oknum yang tidak bertanggung jawab, untuk menaikkan ongkos itu. Seharusnya pemerintah memperhatikan ini, jangan memberatkan masyarakat kecil seperti kami ini. Kami berharap agar dinas terkait seperti DKP dan Disperindagkop maupun pihak pelabuhan segera menuntaskan ini," terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Anambas, Yunizar mengatakan bahwa pihaknya belum ada menerima laporan terkait masalah tersebut. Pihaknya berjanji akan segera mengatasinya.

"Kita belum ada dapat laporan tentang itu,tapi kita akan segera menyelesaikan persoalan nelayan itu," ujarnya.

Yunizar menegaskan bahwa tidak ada retribusi bagi kapal pengangkut ikan dalam negeri, sedangkan untuk retribusi tersebut dikutip dari kapal asing pengangkut ikan hidup. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas untuk menyelesaikan masalah
tersebut.

"Kalau retribusi itu sudah tertera dalam Undang-undang Kementerian Kelautan Perikanan, bahwa yang dikenakan biaya itu hanya kapal asing pengangkut ikan. Tapi kita akan segera menyelasaikan masalah ini dan terlebih dahulu kita koordinasi dengan Pak Bupati, agar nelayan bisa tenang bekerja dan bisa meraup keuntungan untuk kebutuhan hidup mereka," tegasnya.

Editor: Dodo