KKP Disebut Buat Peraturan yang Menyengsarakan Nelayan
Oleh : Fredy Silalahi
Senin | 11-04-2016 | 19:25 WIB
PNBK.jpg
KKP menerapkan PNBP dari sektor pengukuran kapal (foto : ist)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Keadaan ekonomi nelayan Anambas semakin terpuruk pasalnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberlakukan kententuan melalui PP 75/2015 tentang Pendapatan Nasional Bukan Pajak (PNBP) dari sektor perikanan yang akan dikenakan biaya.

Koordinator Destructive Fishing Watch (DPW) Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdie mengatakan, sikap pemerintah hanya dilakukan sepihak, tanpa memikirkan resiko yang dihadapi oleh para nelayan.

"Nelayan sudah lama tidak melaut karena terkendala pada izin. Bahkan ekonomi nelayan semakin surut, ditambah lagi dengan pengenaan biaya untuk pengukuran kapal. Ini membuat nelayan semakin bangkrut," katanya kepada BATAMTODAY.COM, Senin (11/04/2016).

Abdie mengakui, sikap KKP tersebut adalah untuk meningkatkan pelayanan, hanya saja nelayan menurutnya belum siap. Seharusnya, hal ini menjadi perhatian pemerintah agar tidak terburu-buru menerapkan  peraturan. Sebab ekonomi para nelayan saai ini sangat sulit, setidaknya diberi sedikit kelonggaran waktu.

"Masyarakat belum siap bila dilakukan pengukuran ulang, sebab telah banyak dijumpai kapal 6 Gross Ton (GT) diubah menjadi 30 GT. Ini diakibatkan oleh peraturan itu, karena masyarakat tidak siap," terangnya.

Dia menjelaskan, hal tersebut akan berdampak pada alokasi izin tangkap yang akan bergeser ke Laut Cina Selatan dan resiko operasional yang ditanggung nelayan.

"Seharusnya pihak KKP memikirkan itu, sebab setiap peraturan pasti memiliki resiko. Dan bagi nelayan, itu adalah resiko yang besar," ujarnya.

Abdie berharap, pemerintah menunda pemberlakuan PP 75/2015 tersebut dan akan lebih bijak jika mengajak para nelayan melaut. Sebab hal tersebut adalah solusi untuk meningkatkan kembali ekonomi nelayan.

"Sabaiknya KKP segera mengajak Provinsi, Kab/ Kota serta asosiasi nelayan maupun para pengusaha, untuk duduk bersama menyelesaikan masalah ini. Seharusnya pemerintah memiliki sikap untuk menyejahterakan masyarakat dan bukannya mempersulit seperti ini," tegasnya.

Editor: Udin