Ini Sanksi Tegas bagi PNS Anambas yang Molor
Oleh : Fredy Silalahi
Senin | 15-02-2016 | 08:50 WIB
PNS.jpg
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Sanksi tegas bagi PNS Anambas yang suka molor kini telah berubah. Diatur berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 tahun 2015 dan diubah menjadi nomor 2 tahun 2016.


Kabid Disiplin dan Kesra Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Nurgayah mengatakan, Perbup mengenai pemotongan uang kesra bagi ASN yang melanggar disiplin itu mulai berlaku sejak 1 Februari 2016 kemarin. 

"‎Sanski yang baru, bagi PNS yang tidak hadir tanpa keterangan akan dipotong kesra 5% perhari. Kalau dua hari 10%, berkelipatan terus sampai tidak dapat sama sekali. Sementara bagi PTT dikenakan sanski 2,5 persen perhari dan berkelipatan terus," ujarnya Minggu (14/02). 

Nurgayah juga menjelaskan, Perbup ini diubah melalui hasil evaluasi bukan tanpa alasan,karena selama ini terdapat celah bagi para pegawai agar terbebas dari sanksi pemotongan hak-hak keuangan yang biasa mereka terima setiap bulannya.

"Kalau kemarin kan berdasarkan Perbup 17 tahun 2013. Potongannya juga sama. PNS 5 persen, PTT 2,5 persen. Hanya saja, ‎kami perhatikan pelaksanaan selama ini pelanggaran disiplin tidak relevan. Yang sebelumnya kalau 3-10 kali tanpa keterangan ,ada celah untuk melanggar pada Perbup yang lama," tegasnya.

Nurgayah mengatakan,dengan Perbup yang baru ini, bukan berarti pegawai tidak boleh masuk dalam bekerja. Peraturan yang dibuat bukan semata-mata untuk menyengsarakan pegawai.

Surat tersebut sudah disebarkan kebeberapa kantor pemerintahan. Agar aktiv saat apel pagi gabungan yang dilaksanakan setiap hari Senin di halaman kantor Bupati.

"Bukan ‎berarti tidak boleh izin, dan sakit. Asal kan ada konfirmasi," katanya.

Editor: Dardani