UMS Anambas Tembus Angka Rp2.950.000
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 11-02-2016 | 18:59 WIB
upah.jpg
ilustrasi UMS Anambas

BATAMTODAY.COM, Anambas - Setelah melalui perjalanan panjang, rapat keputusan Upah Minimum Sektoral (UMS) Anambas antara pihak perusahaan dan pihak pekerja yang diadakan di Gedung Disnaker, disepakati sebesar Rp2.950.000.

Meskipun awalnya pihak pekerja (SPSI/SBSI) meminta usulan UMS diangka Rp3.100.000 dengan pertimbangan kenaikan harga sembako, namun pengusaha tidak menyanggupinya.

Angka itu bergulir ketika disela rapat yang tengah berjalan tadi, Ketua SPSI Anambas, Syahtiar mengusulkan agar UMS sesuai dengan jalur.

Menurutnya, jika sebelumnya UMS Anambas sebesar Rp2.800.000, maka UMS sekarang ditambahkan 10 persen. Sehingga total UMS yang diminta sebesar Rp3.100.000.

"Kami kan wajar meminta itu, karna sesuai sistematik UMS," ujarnya.

Sidang sempat terhenti karena tidak menemui kesepakatan, karena pihak perusahaan migas tidak setuju dengan alasan, angka itu terlalu tinggi.

Kadisnakertrans Pemkab Anambas, Zairin mengambil sikap, menengahinya dengan menawarkan angka Rp2.950.000. Mengingat KHL (Kebutuhan Hidup Layak) di Anambas sebesar Rp2.900.000.

"UMS tak bisa melebihi KHL," ungkapnya.

Keputusan itu pun diterima para pihak pekerja dengan hati dingin. Dan pihak pengusaha menyetujui angka itu.

"Keputusan UMS tersebut tidak bisa lagi digugat. Sebab pihak pekerja dan pengusaha sudah sepakat. Secepatnya SK kita sahkan ke Gubernur, melalui Bupati," kata Zairin.

Editor : Udin