Camat Harus Miliki Latar Belakang Ilmu Kepemerintahan
Oleh : Alfredi Silalahi
Kamis | 11-02-2016 | 14:57 WIB
ilustrasi_camat.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Anambas - Asisten bidang pemerintahan Pemkab Anambas, Nurman mengatakan dari tujuh kecamatan yang ada di Anambas‎, baru empat camat yang memiliki latar belakang pemerintahan.

Camat tersebut yakni Camat Jemaja, Jemaja Timur, Palmatak dan Camat Siantan Selatan. Penerapan mengenai penempatan camat itu, kemungkinan akan diterapkan pada mutasi berikutnya.

"Sesuai dengan surat keputusan Mendagri kemungkinan dilakukan enam bulan kedepan . Sesuai arahan itu, kalau nol sama sekali tidak memiliki latar belakang kepamongan maksimal belajar enam bulan. Kalau pun kekurangan SDM yang memiliki latar belakang kepamongan, ya kami meminta Mendagri untuk memberikan solusi. Untuk diklat sampai saat ini belum," katanya. 

Memeng dari segi SDM kata Nurman, Pemkab Anambas belum bisa memenuhi persyaratan tersebut karena masih minim nya lulusan kepemerintahan untuk menempati kedudukan camat.

"Kalau kita meminta bantuan dari Kemendagri IPDN malu lah,sementara yang ada saja kita lepas(pindah). Tapi kedepan kita akan mengusahakan untuk memenuhi persyaratan kemendagri tersebut," katanya.

Kementerian Dalam Negeri sebelumnya telah mengatur persyaratan untuk menjadi seorang camat, khususnya pada pasal 294 ayat 1 sampai 4 sesuai dengan amanat UU nomor 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah. Peraturan tersebut menyebutkan,‎bagi camat yang latar belakangnya bukan dari ilmu pemerintahan, wajib untuk mengikuti Diklat yang diberikan oleh Badan Diklat Sumber Daya Manusia yang diselenggarakan oleh Kemendagri. 

Sementara, mereka yang sudah menempati posisi tersebut, wajib untuk mengikuti 300 jam pelajaran.  Dan bagi mereka yang akan menempati posisi itu harus mengikuti 600 jam pelajaran. Hal ini dilakukan dalam rangkapeningkatan kapasitas dan kemampuan melaksanakan roda organisasi diluar Pendidikan dan pelatihan sesuai karier atau jenjang eselon atau Diklat PIM.

Editor: Dodo