Polres Anambas Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Oleh : Alfredy Silalahi
Rabu | 15-08-2018 | 15:16 WIB
eksose-curanmor-anambas1.jpg
Kapolres Anambas, AKBP Junoto (tengah) didampingi Kapolsek Siantan, AKP Jefry Syam dan Penyidik Polsek Siantan saat eskspos penangkapan pelaku curanmor di Mapolsek Siantan. (Foto: Alfredy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Anambas tahan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sudah berkeliaran selama satu tahun. Pelaku berinisial S ditetapkan sebagai tersangka pemetik, sedangkan R alias A ditetapkan tersangka sebagai penadah.

"Korban melaporkan ke Polsek Siantan pada Senin (13/8) lalu karena melihat motor (Honda Beat) milik korban dikendarai orang lain. Dilakukan pengembangan, ternyata motor sudah dibeli oleh R alias A dari S. Kita langsung amankan R alias A dari Jalan Pattimura, sedangkan S kita cari dan ketemu di kamar kos di Tanjung Lambai. Dan saat ini kedua sudah diamankan di Mapolsek Siantan untuk pengembangan," kata Kapolres Anambas AKBP Junoto yang didampingi penyidik Polsek Siantan dan Kapolsek Siantan, AKP Jefry Syam, Rabu (15/8/2018).

Kapolres menguraikan, dari keterangan korban motor tersebut hilang sejak 19 Juli 2018 lalu ketika parkir di Pelabuhan. Sedangkan dari keterangan pelaku S terpaksa mencuri motor karena hendak membayar hutang Rp 500.000 kepada Z (DPO).

"Saat ini kita masih lakukan pengembangan terhadap Z. Ketika kejadian, Z menemui S untuk menagih hutang?. Karena S tidak memiliki uang, maka Z mengajak S mencuri motor. Dengan rencana dijual Rp 2.500.000. Kondisi motor terparkir di Pelabuhan, dan stang dalam posisi terkunci. Kemudian S menyentak-nyentak stang hingga kunci stang lepas. Kemudian dibawa ke kosan Z, dan disana mereka membongkar semua bodi untuk menyambungkan kabel kontak agar motor bisa hidup," terangnya.

"Kamis (26/7) S menawarkan motor kepada R alias A (penadah). Dan R alias A membayar motor Rp 2.500.000," sambungnya.

Junoto mengakui, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Siantan beserta barang bukti 1 unit motor honda beat putih beserta kunci. "S kita kenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun, sedangkan R alias A dikenakan pasal 480 dengan an?caman maksimal 4 tahun," ucapnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar meninggalkan budaya memarkirkan kendaraan roda dengan meninggalkan kunci sekaligus.

"Kita harus waspada dengan perkembangan daerah ini. Jangan sesekali kita memberikan kesempatan untuk mengundang orang membuat hal yang tidak diinginkan. Mungkin dulu aman, motor di parkiran dengan kunci tidak hilang. Namun mulai saat ini budaya itu harus kita tinggalkan," pesannya.

Editor: Yudha