KPU Anambas Coret 4 Bacaleg yang Dinyatakan TMS
Oleh : Freddy Silalahi
Minggu | 12-08-2018 | 16:04 WIB
pemilu_20192.jpg

BATAMTODAY.COM, Anambas - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas coret 4 nama bakal calon legislatif (bacaleg). Keempatnya dinyatakan gagal ikut Pemilihan Legislatif (Pileg) periode 2019-2024 karena tidak memenuhi syarat (TMS).

"Dari batas waktu yang ditentukan, keempat Bacaleg tersebut tak mampu melengkapi syarat yang sudah ditentukan. Yang terdiri dari Partai Gerindra sebanyak dua orang, Hanura satu orang dan PBB satu orang," ujar Ketua KPU Anambas, Jufri Budi, Minggu (12/8/2018).

Jufri mengakui hasil tersebut ditetapkan melalui rapat pleno yang melibatkan 11 perwakilan partai politik yang mengikuti Pileg di Anambas. Menurutnya, dari empat nama yang dicoret tersebut tidak mengganggu keterwakilan perempuan.

"Jadi saat ini jumlah Bacaleg yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Caleg Sementara (DCS) sebanyak 186 orang yang terdiri dari 77 keterwakilan perempuan dan 109 laki-laki. Dan empat nama tersebut tidak mengganggu keterwakilan perempuan, kalau misalnya terganggu, bisa-bisa satu dapil itu kena coret," jelasnya.

Terhitung dari 12 Agustus hingga 14 Agustus 2018, KPU menggelar pengumuman DCS, sembari melakukan uji publik terkait persyaratan Bacaleg. "Kalau memang ada tanggapan dari masyarakat silahkan sampaikan kepada KPU dan mencantumkan data diri dengan lengkap," ujarnya.

Editor: Surya