Pemkab Anambas Belum Mampu Terapkan Percepatan Perizinanan Secara Online
Oleh : Alfredy Silalahi
Jum\'at | 10-08-2018 | 17:04 WIB
yunizar-batamtoday11.jpg
Yunizar, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP Nakertrans) Anambas. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas belum mampu menerapkan sistem percepatan perizinan online (online single submission). Pasalnya jaringan internet yang ada di Anambas belum mendukung pengoperasian sejumlah aplikasi online.

"Memang benar ada instruksi dari Pak Presiden Republik Indonesia agar seluruh daerah melaksanakan OSS. Namun, kita sudah laporkan kepada Satgas (Sekderataris Daerah) kendala yang dihadapi yakni jaringan internet yang tidak mendukung," kata Yunizar, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP Nakertrans) Anambas, Jumat (10/8/2018).

Yunizar mengakui penerapan OSS tersebut juga sudah terikat dengan Peraturan Presiden (Perpres). Sehinga seluruh daerah harus melaksanakan OSS dengan tujuan percepatan perizinan tanpa harus melewati rantai birokrasi.

"Tujuannya untuk kemudahan berusaha. Tetapi dengan kondisi ini kita tidak bisa terapkan seperti daerah lain. Solusinya kita menunggu beroperasinya Palapa Ring Barat (PRB)," jelasnya.

Yunizar mengakui, pada Juli 2018 lalu pihaknya menyampaikan kendala tersebut kepada perwakilan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

"Pada prinsipnya Menko Bidang Perekonomian itu memahami kendala kita. Jadi kita disuruh membuat telaah staf yang nantinya disampaikan kepada Pemerintah Pusat. Kendala ini kita sampaikan kepada Menko Bidang Perekonomian pada Juli 2018 lalu ketika melakukan rapat dengan PTSP seluruh kabupaten/kota di Kepri," ucapnya.

Editor: Yudha