Riak-riak Jual Beli Suara di Pileg Anambas Mulai Terdengar
Oleh : Alfredy Silalahi
Senin | 06-08-2018 | 12:40 WIB
pemilu12.jpg
Ilustrasi pemilu.

BATAMTODAY.COM, Anambas - Sejumlah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Kepulauan Anambas mengakui riak-riak 'jual suara' jelang Pemilihan Legislatif (Pileg) Periode 2019-2024 sudah mulai terdengar di tengah-tengah masyarakat. Hal ini dikhawatirkan merusak pesta demokrasi dan merusak kualitas pejabat Legislatif nantinya.

"Sekarang ini sudah terbalik, justru masyarakat yang menemui kita yang mengatakan satu suara lima ratus ribu. Ini yang akan merusak pesta demokrasi," kata Muhammad Dai, salah satu Bacaleg Anambas, Senin (6/8/2018).

Dai menambahkan untuk melahirkan anggota DPRD yang berkualitas harus melaksanakan pesta demokrasi yang bersih. "Untuk melahirkan anggota DPRD yang berkualitas, kita harus melaksanakan pesta demokrasi yang bersih," tegasnya.

Menurut Dai, perlu sinergitas antara partai politik dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk menciptakan Pemilu bersih. "Kita semua punya tanggungjawab untuk menciptakan Pemilu yang bersih. Khususnya partai politik dan Panwaslu, harus benar-benar bersinergi, serta menjalankan ciber Pemilu," tegasnya.

Salah satu masyarakat mengatakan, sampai saat ini sulit memilih pejabat legislatif yang memegang komitmen. "Sampai sekarang, anggota DPRD yang duduk tidak berkomitmen dengan janji kampanyenya. Bahkan pembangunan yang dilakukan benar-benar tidak bisa dirasakan masyarakat luas pada daerah pemilihan masing-masing. Mungkin seperti itu yang dipikirkan masyarakat," duga Zaiful.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Panwaslu, Liber Mare-mare juga mengakui riak-riak 'jual suara' sudah mulai terdengar. "Kami akan lakukan sosialisasi ke desa-desa tentang pidana politik uang. Kami juga berupaya menyelenggarakan Pemilu yang bersih," jelasnya.

Liber menerangkan, sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, para pelaku politik uang hanya dibebankan kepada pemberi. Menurutnya, butuh sinergitas di tengah-tengah masyarakat untuk membuktikan politik uang.

"Masyarakat jangan takut melaporkan pelanggaran yang terjadi ketika Pemilu maupun Pileg kepada Panwascam atau Panwaslu. Namun harus menyampaikan alat bukti yang sah, agar kita serahkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Ini sebagai langkah untuk menyelenggarakan Pemilu yang bersih," imbaunya.

Editor: Yudha