KPU Akui Kades dan PNS Bacaleg Telah Melampirkan Surat Pengunduran Diri
Oleh : Fredy Silalahi
Rabu | 01-08-2018 | 17:52 WIB
penyerahan-bacaleg-anambas.jpg
Penyerahan berkas Bacaleg dari Parpol kepada KPU Anambas. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas mengakui para Kepala Desa, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) periode 2019 - 2024 telah melampirkan surat pengunduran diri pada hari terakhir, Selasa, (31/7/2018) perbaikan berkas.

"Tadi malam kita menunggu sampai 23:30 WIB, dan sudah 11 berkas pendaftaran Bacaleg kita terima. Sejauh ini semua syarat sudah terpenuhi dari partai politik, termasuk surat pengunduran diri dari Kades, PNS dan PTT. Untuk keabsahannya itu tahapan selanjutnya," kata Divisi Teknis KPU Anambas, Novelino, Rabu (1/8/2018).

"Masih ada waktu bagi Kades, PNS maupun PTT untuk menyerahkan SK pemberhentian hingga H-1 penetapan Daftar Caleg Tetap," sambungnya. ?

Novelino menguraikan, verifikasi keabsahan berkas dilaksanakan sejak 1 Agustus hingga 7 Agustus. Menurutnya, KPU akan memprioritaskan verifikasi keabsahan surat pengunduran diri Kades, PNS dan PTT. Serta keabsahan Bacaleg yang mengikuti paket C.

"Yang menjadi catatan adalah keabsahan surat pengunduran diri maupun surat tanda terima dari Kades, PNS dan PTT. Kemudian, verifikasi keabsahan ijazah Bacaleg yang melampirkan paket C. Karena kita ketahui bersama, saat ini banyak kelompok belajar paket C dan banyak juga keabsahannya dipertanyakan. Itu yang menjadi prioritas," jelasnya.

Novelino menyinggung, sejauh ini jumlah Bacaleg tetap pada angka 190 orang yang terdiri dari 113 keterwakilan laki-laki dan 77 keterwakilan perempuan.

"Saat ini Bacaleg belum ada yang kita coret atau diganti parpol. Dari berkas yang diserahkan parpol sudah lengkap. Kita belum bisa pastikan yang diusulkan ini memenuhi syarat. Cuma untuk syarat pendaftaran sudah terpenuhi," terangnya. ?

Editor: Dardani