Hari Pertama Kerja, Ratusan Pegawai Pemkab Anambas Tak Hadir
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 21-06-2018 | 20:16 WIB
apel-anambas.jpg
Apel Gabungan di Lingkungan Pemkab Anambas usai libur Hari Raya Idul Fitri. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas mencatat ratusan pegawai bolos pada hari pertama kerja usai libur Hari Raya Idul Fitri. Hal tersebut diketahui ketika BKPSDM melakukan Sidak (inspeksi mendadak) di lapangan sebelum dimulainya apel gabungan.

 

"Kalau dibandingkan tahun lalu, kehadiran pegawai usai libur lebaran itu ada peningkatan. Dimana pada tahun lalu hanya 50 persen, tetapi tahun ini sudah mencapai 86 persen. Artinya ada 238 orang yang tidak hadir," ujar Kepala Bidang Kedisiplinan BKPSDM Anambas, Tony Karnain, Kamis (21/6/2018).

Tony menguraikan, alasan ketidakhadiran pegawai tersebut terdapat beberapa alasan yakni cuti, izin, sakit, dan tanpa keterangan, serta dinas dalam. Menurutnya, yang perlu ditindak tegas yakni pegawai tanpa keterangan langsung diberlakukan pemotongan tunjangan kesejahteraan sebesar 25 persen untuk PNS dan 25 persen gaji bagi PTT sesuai PP 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan pegawai.

"Dinas dalam ada 10 orang, termasuk dari pegawai BKPSDM yang melakukan sidak di Letung. Cuti sebanyak 55 orang, sakit 51 orang, izin 72 orang serta tanpa keterangan 50 orang. Yang tanpa keterangan ini harus melapor sendiri ke BKPSDM, kalau tidak ada laporan maka akumulasi pemotongan kesra akan dilanjutkan,"ucapnya.

Tony menyinggung, sidak hanya dilakukan di Pulau Jemaja dan Siantan. Sementara 5 kecamatan lainnya akan dilakukan Jumat (22/6) besok. "Kita inginnya dihari pertama sidak, tetapi kita keterbatasan personil. Dan harus menempuh pulau-pulau. Yang disini (Siantan) aja kita kelabakan,"jelasnya.

Tony mengakui, bahwa hasil rekapitulasi kehadiran pegawai tersebut akan dikirimkan ke Kemenpan RB sesuai surat edaran yang sudah diterima. "Kita diminta untuk memantau kehadiran pegawai dihari pertama kerja usai libur panjang. Dan harus ditindak tegas bagi pegawai tanpa keterangan," tegasnya.
?
Editor: Dardani