Jual Barang Kadaluarsa, Pedagang Bisa Dipidana
Oleh : Alfredy Silalahi
Selasa | 05-06-2018 | 14:52 WIB
kapolres-anambas-junoto12.jpg
Kapolres Anambas AKBP Junoto. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Kapolres Anambas, AKBP Junoto menjelaskan bahwa pedagang yang melakukan pembiaran terhadap barang kadaluarsa itu adalah pidana. Menurutnya, Disperindag hanya perlu menyampaikan kepada pedagang terkait Undang-undang Perlindungan Konsumen.

"Langkah awal kita lakukan sosialisasi dulu dan selama ini kita sudah memberikan toleransi kepada pedagang. Kalau surat edaran mengenai perlindungan konsumen disampaikan kepada pedagang, dari situ kita bisa membuat tindakan. Jadi kedepan tidak ada lagi unsur pembiaran dan pedagang akan lebih hati-hati," tegasnya.

Junoto menambahkan, pengecekan barang jangan dilakukan hanya pada toko. Menurutnya harus sampai ke gudang. "Karena setelah di cek dalam toko, kemudian dua minggu yang akan datang, barang kadaluarsa itu muncul lagi," jelasnya.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Anambas, Usman mengatakan, pihaknya rutin melakukan pengecekan barang dagangan di sejumlah toko. Menurutnya, ketika melakukan pengecekan selalu ditemui barang kadaluarsa.

"Kami menilai para pedagang ini terkesan ada pembiaran. Dan pedagang juga merasa senang ketika tim dari Disperindag, karena mereka cukup terbantu untuk memeriksa barang. Sementara yang di cek tidak sedikit," jelasnya.

Sementara, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris mengimbau masyarakat agar teliti melihat barang yang akan dibeli. "Kami berharap masyarakat waspada terhadap barang dagangan yang kadaluarsa, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ungkapnya.

Editor: Yudha