Abdul Haris Perintahkan Semua PTT Wajib Pakai KTP Anambas
Oleh : Fredy Silalahi
Rabu | 13-12-2017 | 13:02 WIB
abdul-Haris-88.jpg
Bupati Anambas, Abdul Haris. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas tekankan Pegawai Tidak Tetap (PTT) wajib mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) Permanen di Anambas. Hal tersebut juga sebagai syarat untuk memperpanjang Surat Keputusan (SK) PTT pada Januari 2018 mendatang.

"Bekerja di Pemkab Anambas harus menggunakan KTP Anambas. Tidak elok apabila ada PTT di Anambas tetapi domisilinya di daerah lain," ujar Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, Rabu (13/12/2017).

Ia menambahkan, kebijakan wajib ber-KTP Anambas bertujuan untuk menyerap bantuan dari Pemerintah Pusat. Pasalnya, untuk memperoleh bantuan pusat meminta jumlah penduduk.

"Pemerintah Pusat hanya meminta data penduduk untuk memberikan bantuan. Di sisi lain, PTT yang sudah permanen di Anambas juga akan berkontribusi pada Pilkada maupun Pileg," terangnya.

Haris mengatakan, Pemerintah memberikan dispensasi bagi PTT yang berniat mengurus KTP. Namun, bagi PTT yang tak punya niat maka SK PTT tidak akan diperpanjang.

"Jadi masih ada waktu bagi PTT untuk mengurus KTP, minimal niat ada untuk mengurus domisili melalui RT/RW. Kalau memang tak punya niat, kita tidak akan perpanjang SK," tegasnya.

Sementara, Sekretaris Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Anambas, Rusmanda menambahkan, pihaknya sudah mengirim surat kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengurus KTP PTT.

"Untuk menindaklanjuti kebijakan Pak Bupati, kami sudah menyurati OPD, agar Kepala OPD sebagai pembina segera mengimbau PTT untuk mengurus KTP Permanen Anambas. Karena ini juga sebagai syarat untuk memperpanjang SK PTT. Kalau dalam pengurusan KTP, bisa melampirkan keterangan domisili dan Kartu Keluarga (KK)," katanya, seraya mengatakan jumlah PTT yang tidak ber-KTP Anambas belum didata.

Editor: Gokli