Delapan Pegawai Pemkab Anambas Terlibat Korupsi Terancam Dipecat
Oleh : Fredy Silalahi
Senin | 20-11-2017 | 12:50 WIB
terdakwa-PPID-Anambas.jpg
Terdakwa korupsi PPID Pemkab Anambas. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas usulkan pemecatan delapan pegawai yang terindikasi kasus pidana korupsi.

Hal tersebut mengacu pada UU ASN nomor 5 tahun 2014 pasal 87 ayat 4d?, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

"Tidak hanya UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, kita juga merunut pada PP 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil (PNS). Jadi setiap pegawai yang tersandung kasus korupsi, baik itu berencana dan penyalahgunaan wewenang tidak ada ampun (tetap dilakukan pemecatan)," ujar Kepala BKPSDM Anambas, Linda Haryati, Senin (20/11/2017).

Linda mengakui, BKPSDM akan mulai menerapkan kedisiplinan bagi pegawai yang melanggar aturan dan Perundang-undangan. Menurutnya, kebijakan itu untuk mempertegas kepada pegawai, agar tidak menyalahgunakan wewenang dan melakukan korupsi.

"Memang selama ini belum ada diterapkan terkait pemecatan ini. Tetapi mau tidak mau kita harus menjalankan aturan yang sudah tertera dalam Undang-undang," akunya.

Ia menegaskan, BKPSDM sedang melengkapi berkas sebagai dasar pemecatan. Selanjutnya diusulkan kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Jadi nanti akan diusulkan ke Pak Bupati dan kami akan melampirkan putusan pengadilan terkait vonis sebagai dasar pemecatan," katanya.

Adapun delapan pegawai yang diusulkan untuk pemecatan yakni, ?? Yuri Dextarius (Dinkes), Syarifuddin (Dinkes)?, Willy Indra (Sekretariat Pemkab Anambas), Surya Darma Putra (PU), Said Damri (Dinkes), Effian (Bapepda), dr Tajri (Dinkes) Raja Ishak (Dinas Pariwisata).

Pantauan di lapangan, Syarifuddin, Surya Darma Putra sudah bebas dan sudah kembali bekerja di Lingkungan Pemkab Anambas.

Yuri Dextarius, Syarifuddin dan Said Moh Damri tersandung kasus korupsi pengadaan BBM, sevice dan sparepart puskel. Willy Indra, Surya Darma dan Effian tersandung kasus korupsi infrastruktur daerah, dr Tajri kasus korupsi alkes, dan Raja Ishak tersandung kasus DED fiktif.

Editor: Gokli