Dua Desa Batal Mengikuti Pilkades Serentak Gelombang Pertama di Anambas
Oleh : Alfreddy Silalahi
Kamis | 16-11-2017 | 13:38 WIB
Ricuh-pilkades-lingai12.gif
Pendaftaran calon Kepala Desa Lingai Ricuh. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Dua desa di Kecamatan Siantan Selatan, Desa Lingai dan Desa Telaga Besar, batal mengikuti pemilihan kepala desa serentak gelombang I tahun 2017, karena kedua desa tersebut tidak memenuhi syarat jumlah calon kepala desa.

Sesuai Permendagri no 65 tahun 2017 tentang pemilihan kepala pada pasal 47C ayat 5, dalam hal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) orang setelah perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPD menunda pelaksanaan musyawarah desa pemilihan kepala desa sampai dengan waktu yang ditetapkan oleh BPD.

Batalnya kedua desa tersebut mengikuti pemilihan kepala desa serentak disampaikan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3SPMD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Awaludin, Kamis (16/11/2017) disela-sela rapat finalisasi pemilihan kepala desa serentak gelombang pertama tahun 2017.

"Tahapan perpanjangan waktu sudah dilalui, tetapi calon kepala desa yang sebelumnya mendaftar tidak memenuhi syarat yang tentukan sesuai Permendagri dan Perbub. Maka Desa Lingai dan Telaga Besar tidak mengikuti pilkades serentak gelombang I tahun 2017," ujarnya.

Awal menambahkan, pemilihan kepala desa serentak gelombang pertama akan diikuti oleh 20 desa. Namun, karena Desa Lingai dan Telaga Besar tidak memenuhi syarat, maka pilkades serentak gelombang I diikuti 18 desa dengan 56 calon kepala desa.

"Untuk Desa Lingai dan Telaga Besar akan mengikuti pilkades serentak gelombang II tahun 2018 mendatang. Karena pilkades serentak ini akan diselenggarakan dalam tiga gelombang dan gelombang terakhir pada tahun 2019 mendatang," jelasnya.

Bahkan di Desa Lingai sebelumnya terjadi kericuhan antara salah satu bakal calon kepala desa dengan pengawas panitia kabupaten. Pasalnya, Panitia Pelaksana Pilkades dan Pengawas Pilkades dari Kecamatan diduga tidak profesional dalam Rapat Pleno Penetapan Bakal Calon menjadi Calon Kades.

"Salah satu Bakal Calon yang sudah diverifikasi ternyata tidak memiliki dokumen yang lengkap yakni dokumen domisili yang harus ditandatangani oleh Kades tempat dia tinggal. Tetapi pengawas mengatakan itu tidak masalah, dan silahkan membuat laporan. Padahal ini rapat pleno yang menentukan bakal calon itu ditetapkan jadi calon kades," ujar Bakal Calon yang gugur, Edigius belum lama ini.

Menanggapi hal tersebut, Awaludin menerangkan bahwa Kepala Desa Lingai dan Telaga masih dijabat oleh Kepala Desa Pejabat Sementara (Pjs) yang berasal dari Apartur Sipil Negara (ASN).

"Hingga tahun 2018, dua desa itu akan dijabat oleh Pjs Kepala Desa yang berasal dari ASN. Dan yang sebelumnya menjabat Pjs akan diganti karena dianggap tidak berhasil menyukseskan pilkades,"terangnya.

Adapun 18 desa yang mengikuti Pilkades Serentak Gelombang I tahun 2017 yakni, dari Kecamatan Jemaja Desa Impol, Mampok, Air Biru, Keramut, Rewak, Sunggak. Dari Kecamatan Jemaja Timur Desa Kuala Maras, Ulu Maras, Genting Pulur, Bukit Padi. Dari Kecamatan Palmatak Desa Bayat, Langir, Mubur, Piabung. Dari Kecamatan Siantan Selatan Desa Telaga Kecil, Kiabu. Dari Kecamatan Siantan Tengah Desa Teluk Siantan. Serta Kecamatan Siantan Timur Desa Batu Belah.

Editor: Yudha